Rokan Hilir, Suaralira.com -- Kapolsek Panipahan polres Rokan Hilir melalui personil bhabinkamtibmas Bripka JM Siallagan bersama dengan Datuk penghulu sungai daun Sudirman pada (11/1/2021) melaksanakan kegiatan problem solving, tipiring (tindakan perkara ringan) terkait pencurian sawit di Dusun telaga suka kepenghuluan sungai daun kecamatan pasir limau kapas, antar pihak pertama SYAMSUL, (30), Herman (26), Antonius (45), Udin (22) kesemuanya warga jalan lintas PU kepenghuluan sungai daun kecamatan Pasir limau kapas, Sedangkan pihak kedua RAHMAD YANI, (40) warga jalan lintas PU Kepenghuluan Sungai daun Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Hal ini di katakan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk Rabu (12/1/2022) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH menjelaskan kronologi bermula Senin (10/1/2022) sekira pukul 10.00 wib pihak kedua mendapat informasi dari pekerja kebunnya bahwa ada orang yang berada di lahan sawit dan melakukan pencurian buah kelapa sawit, mendengar informasi tersebut pihak kedua langsung menghubungi bhabinkamtibmas sungai daun Polsek Panipahan BRIPKA JM SIALLAGAN, dan langsung bergerak cepat mendatangi ladang pihak kedua.
Sekira pukul 11.00 wib bhabinkamtibmas sungai daun sampai di Tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati pihak pertama sedang mengeluarkan sawit hasil curian tersebut dan bhabinkamtibmas sungai daun mengamankan pihak pertama dan selanjutnya pihak pertama memohon kepada pihak kedua untuk menyelesaikan secara kekeluargaan yang di saksikan oleh Penghulu sungai daun, Kepala dusun telaga suka, selanjutnya dibuatkan surat kesepakatan bersama yang ditanda tangani kedua Belah pihak dan saksi saksi.
Lanjut AKP juliandi ada pun hasil problem solving atau mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum. "Pungkas AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)