Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial BS alias Budi alias PW (47), warga Jl Sudirman Gg Pancasila Lingkungan III Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku yang sehari harinya bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap Polisi dirumahnya, pada Jumat, 21 Januari 2022 sekira pukul 12.30 WIB.
“Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu memiliki berat kotor 4,26 gram dan berat bersih 3,72 gram. Barang bukti itu ditemukan tepatmya dilantai bawah tempat tidur kamar rumah pelaku,” papar Agus.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke SatNarkoba Polres Tebingtinggi.
"Saat ini Pelaku dan barang bukti yang ditemukan, dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Tebingtinggi, dan kepadanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasi Humas. (Hms/Gabe/sl)