Ilustrasi

Polres Tebingtinggi Ringkus Pemilik 9 butir Pil Extacy

Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Personil Satresnarkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang pria diduga pelaku tindak pidana Narkotika berinisial "H" (26) alias Memet warga Dusun Sidorejo Desa Kayu Besar Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Petugas menyita 9 butir pil warna merah diduga Narkotika jenis Extacy dengan berat 3,56 gram.
 
Kasat Resnarkoba AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (27/1) mengatakan, pelaku diringkus
Saat sedang duduk di sebuah cafe yang terletak di Dusun X desa paya bagas Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut SatresNarkoba melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar dan meringkus "H", ujar Kasi Humas.
 
Saat di interogasi sambung Agus, pelaku H mengaku, barang bukti yang di temukan adalah miliknya, kemudian pelaku dan barang bukti yang ditemukan di boyong ke kantor SatresNarkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
"Saat ini pelaku H alias Memet sudah diamankan di SatresNarkoba Polres Tebingtinggi untuk diproses sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Kata Kasi Humas Agus Arianto. (Hms/Gabe/sl)