ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- PT Pertamina EP Field Rantau, bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan penutupan Sumur Ilegal Drilling di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.
Hal itu disampaikan Field Manager PT Pertamina EP Field Rantau, Totok Parafianto melalui Fandi Prabudi, Legal and Relation Asistant (L&R) Manager PT Pertamina Field Rantau pada Media ini Kamis (04/02/2021).
Menurut Fandi Prabudi, penutupan tersebut dilakukan PT Pertamina bersama unsur Forkopimda setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bahwa telah terjadi pengeboran gelap atau ilegal Drilling oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di Desa Bandar Khalifah.
Setelah menerima laporan dan berkoordinasi lanjut Fandi, pihaknya langsung menurunkan Tim Teknis PT Pertamina kelapangan di Desa Bandar Khalifah. Namun dilokasi para oknum yang melakukan ilegal Drilling tersebut sudah tidak diketemukan.
"Mereka sudah meninggalkan lokasi sumur, saat kami turun ke lokasi, namun terkait hal itu kami dari PT Pertamina EP Field Rantau sangat berterima kasih dan mengapresiasi warga masyarakat yang telah memberikan laporan tersebut", ujar Fandi.
Lebih lanjut menurutnya, berdasarkan hasil temuan tersebut dan sesuai instruksi Bupati Aceh Tamiang dan SKK Migas yang sebelumnya telah bersinergi, maka Forkopimda dan PT Pertamina EP Field Rantau melakukan penertiban dan penutupan aktivitas Illegal Drilling di lokasi sumur tersebut.
Saat melaksanakan penutupan tersebut warga dihimbau agar siapapun mendapati oknum yang berusaha untuk melakukan kegiatan ilegal drilling segera untuk melapor kepada pihak yang berwajib, karena kegiatan ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan diri sendiri.
Terkait penutupan tersebut pihaknya telah melakukan sosialisasi dan himbauan betapa berbahayanya kegiatan ilegal Drilling. Selain itu Bupati juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan selaku Kepala Daerah kepada warga masyarakat Desa Bandar Khalifah, agar tidak lagi melakukan ilegal drilling, namun hal ini belum mendapatkan hasil.
Menurut Legal and Relation Asistant (L&R) Manager PT Pertamina Field Rantau, Fandi Prabudi, kegiatan sosialisasi penutupan sempat mengalami sedikit kendala ketika akan dilaksanakan. Hal itu karena adanya wabah Covid-19, sehingga sosialisasi tersebut dilakukan melalui aparatur desa Bandar Khalifah.
Hingga akhirnya lanjut Fandi, pada tanggal 20 Januari 2021 dilaksanakan kegiatan secara langsung dalam melakukan penertiban dan penutupan oleh Tim Muspida Kabupaten Aceh Tamiang yang terdiri dari unsur Pemda, TNI/Polri dan Tim teknis penutupan sumur dari PT Pertamina EP Rantau Field.
Dalam kegiatan itu sebanyak 5 titik sumur ditutup dengan cara di Cor menggunakan semen. Sementara sejumlah peralatan perlengkapan tradisional untuk pengeboran ilegal telah diamankan.
Terkait temuan ilegal Drilling tersebut, Bupati Aceh Tamiang langsung mengeluarkan surat Perintah dimana dalam surat perintahnya ber nomor No 542/6182 tertanggal 8 Desember 2020 menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut termasuk dalam katagori pekerjaan berisiko tinggi dan berbahaya serta tidak sesuai dengan kaidah-kaidah keselamatan pertambangan.
Sementara itu Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Haryanto Syafri menanggapi penutupan ilegal Drilling tersebut, sangat mengapresiasi sinergitas, antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, TNI dan Polri dengan PT Pertamina EP Field Rantau dalam pencegahan kegiatan illegal Drilling. Karena kegiatan tersebut selain membahayakan lingkungan juga membayakan nyawa manusia, "katanya
Dalam kesempatan yang sama, Field Manager PT Pertamina EP Rantau Field, Totok Parafianto juga menyampaikan, bila kegiatan illegal drilling dibiarkan akan merubah kehidupan tatanan di masyarakat, terutama dalam bidang ekonomi dan sosial.
Kami menyarankan agar masyarakat lebih mengutamakan bidang pertanian daripada menyewakan tanahnya untuk dibor oleh oknum tidak bertanggung jawab. Karena pertanian merupakan sumber penghasilan yg sustainable bahkan hingga anak cucu nantinya, kata, Field Manager PT Pertamina EP Rantau Field, Totok Parafianto. (Tarmizi Puteh/sl)