Satres Narkoba Polres Siak Tangkap Empat Orang Pengedar Narkoba di Kandis

SIAK, Suaralira.com -- Satuan Reserse Narkoba Polres Siak mengamankan empat orang pria terduga pengedar narkoba di Jalan Dahlia RT 002 RW 005 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Selasa kemarin (25/01/2022).
 
Empat orang itu diketahui berinisial RY (21), BS (39), HS (44) Dan HL (26). Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK MH  melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH membenarkan terkait penangkapan tersebut. 
 
"Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba," kata AKP JAILANI SH, kepada awak media Sabtu (29/01/2022). 
 
Dijelaskannya, penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat, kemudian dengan didapatkannya informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP JAILANI SH memerintahkan tim opsnal Satres Narkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut yang dipimpin oleh IPTU ICHSAN SH Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Polres Siak. 
 
"Dari hasil Penyelidikan tersebut pada hari Selasa (25/01/2022) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Dahlia RT 002 RW 005 Kelurahan Kandis Kota, tim Satres Narkoba Polres Siak mendatangi 4 orang yang sedang berada didalam rumah," katanya.
 
Menurutnya, empat orang yang didatangi tersebut ciri-cirinya sama persis seperti yang diinformasikan oleh masyarakat dan dicurigai akan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis shabu.
 
"Saat itu Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan dari hasil penangkapan tersebut didapatkan 4 orang laki-laki yang mengaku RY, BS, HS dan HL," jelasnya lagi.
 
Lebih jauh diterangkan AKP Jailani, saat itu pihaknya pun langsung melakukan penggeledahan, dan ditemukan pada Tersangka RY dan Tersangka BS 1 paket Narkotika jenis shabu yang ditemukan diatas keset yang mana narkotika jenis Shabu tersebut ia dapatkan dari tersangka HS dan barang bukti lain ditemukan 1 unit handphone  merk Vivo warna hitam, 1 unit handphone  merk Samsung warna Silver, 2 unit timbangan digital, 1 Pack plastik.
 
"Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap  Tersangka HS ditemukan 8 Paket Narkotika jenis shabu didalam mobil tepatnya dipintu Mobil bagian supir yang mana Narkotika Jenis Shabu tersebut ia dapatkan dari RM dan barang bukti lain ditemukan 1 unit handphone merk Oppo warna silver, 1 lembar plastik bening,1 unit Mobil merek X-PENDER warna putih dengan Nopol BM 1132 TA dan dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka HL ditemukan 1 buah kaca pirex yang berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu yang ia dapatkan dari Tersangka RY dan barang bukti lain 1  buah Plastik bening. Tersangka HS Mengaku Mendapatkan Narkotika Jenis Shabu tersebut dari RM (DPO) di Pekanbaru," jelasnya.
 
"Atas kejadian tersebut para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut," tutupnya. (Hms/Darbi/sl)