KUANTAN SINGINGI, Suaralira.com -- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH MH mengamankan pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika Jenis Shabu Sabtu pagi, (29/01/2022) pukul 09.00 WIB di Desa Muara Lembu Kec Singingi Kabupaten Kuantan Singingi berinisial DS als D, laki, 28 thn, Petani, Desa Sungai Bawang Kec Singingi.
Adapun Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 (Satu) paket plastik bening berisikan kristal yg diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.31 (nol koma tiga puluh satu gram), 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Mio Sporty warna hitam tanpa nopol.
Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi saat dihubungi wartawan, membenarkan penangkapan TP Narkoba tersebut dan melalui Kasi Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman SH mengatakan awal penangkapan tersangka narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat di Desa Muara Lembu Kec Singingi yang sering terjadi peredaran gelap Narkoba janis Shabu.
Kemudian Kasat bersama Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing berdasarkan informasi masyarakat dan surat perintah tugas melakukan penyelidikan dan pengungkapan, dan sekira pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal mengamankan pelaku DS als D di Ds Muara Lembu dan dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu, yang diakui pelaku adalah miliknya dan di dapat dari seorang yang bernama P Kemudian pelaku dibawa ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut.
Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan introgasi terhadap saudara DS, dan dari hasil introgasi Personil opsnal mendapatkan info bahwa saudara AS yang memberi barang haram tersebut dan selanjut Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba memerintahkan Timnya untuk melakukan penangkapan terhadap saudara AS hasil dari pengembangan saudara DS.
Selanjutnya Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa saudara AS berada di Desa Muara lembu tepatnya di Simpang sambung Kec. Singingi kemudian pukul 09.30 WIB dilakukan penangkapan (31/01/2022) dan ditemukan barang bukti 1 (Satu) paket plastik bening berisi kristal di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.12 (nol koma dua belas gram), 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra warna merah hitam, Uang tunai pecahan Rp 100.000 (seratus ribu) sebanyak 10 (sepuluh) lembar.
Akibat dari perbuatan kedua pelaku tersebut kepadanya dijatuhkan hukuman UU RI No 35 tentang Narkotika dan telah melanggar Pasal 114 (1) junto Psl 112 (1), dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara," jelas Tapip. (Hms/J Manik/sl)