Suaralira.com, ROHIL (Riau) -- Edarkan sabu di daerah Jalan Lintas Riau - Sumut Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, seorang warga asal Jalan Ahmad Yani Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu Sumut, berhasil di bekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil Polda Riau. Sabtu 11 Juni 2022, Pukul 03.05 WIB.
Tak bisa berkutik, Kipra Harahap alias Kiprah (38 tahun) yang berhasil di tangkap petugas dengan barang bukti sabu bawaannya seberat 739 Gram Sabu ini, akhirnya mengakui kalau sabu yang ditemukan darinya tersebut dibawanya bersama partner kerjanya bernama Basar dan saat ini berstatus DPO.
Kapolres Rohil Polda Riau AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi (Minggu 12/6) melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil Polda Riau oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir. Ini.
"Awalnya di peroleh informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di wilayah Ujung Tanjung, Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir, IPTU I Gusti Ngurah Kade Martayasa SH memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Res Rohil, Untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dengan cara mencari informasi dan ciri ciri terduga pelaku," ungkapnya.
Dan hasil dari penyelidikan tersebut Kemudian tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga merupakan tempat keberadaan orang tersebut. Lalu Tim Opsnal melihat ada 2 orang, sedang berada di pinggir jalan Lintas Riau – sumut, daerah ujung tanjung tepatnya dekat jembatan yang mana salah satu orang tersebut sedang membawa Tas ransel serta memakai topi loreng, sehingga mempunyai cirri –ciri yang sama dengan informasi yang diterima.
Tim opsnal langsung mengejar Target dan mengamankan diduga pelaku, namun 1 orang lagi yang diduga pelaku juga berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan penggeledahan, dari hasil pengeledahan kemudian diketahui didalam tas tersebut terdapat 1 kantong plastik bening besar berisi diduga Sabu.
Berdasarkan ketarangan tersangka bahwa Sabu tersebut dibawa olehnya bersama 1 temannya yang bernama Basar (DPO) dari daerah cikampak dan akan diserahkan kepada seseorang di wilayah Ujung Tanjung dengan janji upah Rp 2.000.000,- bila pekerjaannya selesai, Kemudian tersangka dan barang bukti di bawak ke Polres Rokan Hilir untuk pengusustan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir Polda Riau ini.
Barang Bukti yang dibawa dari tersangka ini, 1 bungkus plastik bening besar diduga berisi Sabu, 1 buah tas coklat merk under armour, 1 buah kantong warna hitam, 1 buah topi motif lorang merk Army dan 1 unit Handphone nokia warna hitam.
Pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Negara RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)