INHU, Suaralira.com -- Akhirnya jambret yang meresahkan masyarakat berhasil digas oleh Tim Buru Sergap (Buser) atau tim opsnal Satreskrim Polres Inhu dan unit Reskrim Polsek Rengat Barat pelaku jambret, AM alias Rival (31) warga Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat diruas jalan lintas Timur wilayah Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat berurusan dengan Polisi.
Rival dibekuk tim Opsnal Polres Inhu, Kamis 10 Februari 2022 pukul 01.00 WIB dirumahnya, Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat. Dari tangannya, tim mengamankan juga sejumlah Barang Bukti (BB hasil jambretannya).
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran diruang kerjanya kepada awak media Jumat 11 Februari 2022 membenarkan penangkapan terhadap pelaku jambret belum lama ini.
Dikatakan Misran, kasus jambret yang terjadi Minggu 23 Januari 2022 lalu sekitar pukul 18.45 WIB. Saat itu, korban JM (45) seorang wanita warga Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat saat pulang kerja mengendarai sepeda motor. Setibanya di wilayah Desa Sungai Dawu, tiba-tiba dari arah belakang, seorang pengendara sepeda motor merek Yamaha Nmax menjambret tas sandang korban.
Dengan gas yang tinggi kendaraan jambret korban berusaha mengejar akan tetapi tak terkejar namun pelaku dengan cepat menghilang. Korban mengalami kerugian atas tas yang dijambret yang berisi 1 unit handphone android merek Realme tipe C2 warna biru, uang tunai Rp1 juta, KTP dan buku nikah dengan total kerugian sekitar Rp2,7 juta. korban melapor ke Polsek Rengat Barat.
Setelah mr nerima laporan Unit Reskrim Polsek Rengat Barat terus langsung melakukan penyelidikan terkait kasus jambret itu, Selasa 9 Februari 2022, unit Reskrim Polsek Rengat Barat mendapat informasi jika pelaku berada di Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat. Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat AKP Josrizal SH berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Inhu.
Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila SIK MM mengintruksikan Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Inhu, Aiptu Khairul Umam SH beserta anggotanya untuk menyelidiki keberadaan pelaku. Rabu, 10 Februari 2022, tim Buser Polres Inhu menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Kampung Besar Seberang.
Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki, AM alias Rival yang mengaku telah menjambret seorang wanita di wilayah Desa Sungai Dawu. Selain itu, pelaku juga mengaku telah menjambret dibeberapa tempat, seperti diruas jalan Seminai Kelurahan Pematang Reba, Jalan Gerbangsari tepatnya dekat wisma Queen, Jalan Gerbangsari dekat cucian mobil dan Jalan Purnawirawan Kelurahan Pematang Reba.
Kemudian diamankan juga 1 unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna merah dengan plat nomor polisi BM 2114 BAB yang digunakan pelaku, 1 unit handphone android merek Realme C2 warna biru, 1 unit handphone android merek Xiaomi dan 1 unit handphone android merek Samsung yang diduga hasil tindak kejahatan pemuda tersebut. (Pras/sl)