Sergai, SuaraLira.com -- Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara, Rahmat Suhendra Damanik, mengeluarkan surat edaran yang tujuannya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas belanja di Pekan Lelo Dusun X Desa Firdaus.
Surat nomor 18.41/500/129/2022 tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat pada 10 Februari 2022 lalu terkait evaluasi permasalahan Pasar Lelo di Ruangan Asisten II Pemkab Sergai serta mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai nomor 26 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan Perda nomor 7 Tahun 2018 tentang penataan dan penertiban pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Camat memohon kepada seluruh masyarakat khususnya warga yang berada di wilayah Kecamatan Sei Rampah, agar tidak melakukan aktivitas belanja di Pasar Lelo karena menyebabkan terganggunya kelancaran berlalu lintas sehingga dapat mengakibatkan kemacetan dijalan negara dan kabupaten.
Disebutkan pula, bahwa Kota Sei Rampah tidak tertib dan indah seperti layaknya kecamatan Ibukota Kabupaten Serdang Bedagai. Kepada pedagang telah dibuatkan tempat resmi yang ditetapkan Pemkab Sergai yakni di Pasar Rakyat Sei Rampah.
Rahmat Suhendra Damanik, membenarkan telah mengeluarkan surat imbauan saat dikonfirmasi lewat selulernya, Senin (15/2/2022) sore.
"Iya bang, kita telah mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat. Surat ini bisa dilaksanakan bisa tidak. Harapannya masyarakat bisa melakukannya", ujar Camat Sei Rampah tersebut.
Pada dasarnya kita sangat menginginkan langkah yang ditempuh persuasif, dari hati ke hati dan humanis, "tambahnya.
Camat juga mengatakan, bahwa saat aktivitas Pekan Lelo personil Satpol PP akan ditempatkan disana sebagai tindak lanjut dari imbauan tersebut. (Darman S/sl)