ACEH TAMIANG (NAD), suaralira.com - Bupati Aceh Tamiang H Mursil SH MKn mencopot HM dari jabatan Camat Kecamatan Seruway, Rabu (12/06/2019).
Menurut informasi, pencopotan itu dapat ditindaklanjuti. Instruksi Menteri Pendayagunaan Negara Reformasi Birokrasi, melalui surat Men-PAN-RB Nomor: B / 26 / M.SM.00.01 / 2019 Hari Raya Idul Fitri 1440 H yaitu pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemantauan Aparatur Negara, diduga HS yang camat Seuruway tidak masuk kerja pasca berakhirnya cuti bersama pada hari Senin, 10 Juni 2019 dan Selasa, 11 Juni 2019, HS berturut - turut selama 2 hari sejak Senin (10/6) sampai dengan Selasa(11/06/2019) tanpa izin tanpa alasan dan tidak melaporkan dirinya, baik kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekda, atau Kepala BKSDM selaku pejabat pembina kepegawaian daerah, sehingga Camat Seruway dijatuhi dengan hukuman disiplin sanksi berat.
"Jadi camat Seruway kita jatuhi sanksi disiplin dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Men-PAN," ujar Bupati Aceh Tamiang, H Mursil, Rabu (12/06/2019) kepada sejumlah Awak Media terkait pencopotan tersebut.
Bupati juga menambahkan, bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sesuai Pasal 3 angka 17 PP/53/2010 tentang Disiplin PNS, bahwa pegawai yang tidak masuk dinas tertanggal 10 Juni 2019 setelah libur panjang cuti bersama.
Menurut Mursil ada beberapa sanksi dalam pelanggaran yang dikenakan seperti sanksi berat, sanksi ringan dan sanksi sedang. Sementara terkait kenapa Husaini SH diberikan sanksi berat, dikarenakan dia seorang camat pimpinan yang mempunyai wilayah.
Namun begitu, lanjut Bupati, sebelum dijatuhi sanksi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Sekda dan Kepala BKSDM Kabupaten Aceh Tamiang terkait pelanggaran yang di langgarnya.
"Ini sebagai contoh untuk dan pelajaran bagi yang lain," tutup Bupati Aceh Tamiang H Mursil SH Mkn. (tarm / sl)