Rohil, Suaralira.com -- Sat Narkoba Polres Rohil berhasil menangkap seorang pria yang didapati membawa sabu sabu seberat 13,27 gram di Jalan H Annas Maamun.
Pria berinisial AA alias Ajis (30 tahun), alamat Jalan Poros Kepenghulan Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Diamankan petugas di tepi Jalan H Annas Maamun seputar Simpang SPA, Dusun Sei Rumbia Kayangan, RT 018 RW 008, Kepenghuluan Bangko Kanan, Kecamatan. Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Senin 14 Februari 2022 Pukul 22.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi Kamis (17/2/2022) melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu- sabu di wilayah huum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tersebut.
"Setelah diperoleh Informasi dan melakukan penyelidikan, maka atas perintah Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko SH MH, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir diantaranya AIPDA Nerto Panjaitan dan rekan-rekan dengan dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir IPDA Bonni Ferdy Sagala SH melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AA alias Ajis yang diduga pelaku tindak pidana narkotika.
Pada saat penangkapan tersebut, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan pakaian tersangka lalu diamankan 1 unit HP merk Samsung Lipat warna hitam dan Uang berjumlah Rp 105.000 dari kantong pakaiannya,
Kemudian, diatas tanah tempat tersangka ditangkap ditemukan 1 bungkus plastik asoy warna hitam berisikan 4 paket benda diduga narkotika jenis sabu berbagai ukuran yang dibalut dengan kertas tisu, Kemudian saat dipertanyakan, tersangka AA alias Ajis mengakui keterkaitannya dengan benda diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaanya di Tempat Kejadian Perkara tersebut.
Yang mana tersangka menerangkan bahwa ianya disuruh oleh orang bernama Armadi untuk menjemput sabu-sabu itu kepada seorang laki-laki tidak dikenalnya yang beberapa saat sebelum penangkapan sudah pergi dari tempat kejadian pakai sepeda motor, lalu setelah itu tersangka berikut dengan barang bukti, dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Barang Bukti yang dibawa dari saudara tersangka ada 4 bungkus plastik klip berbagai ukuran yang masing-masing berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 potongan plastik asoy warna hitam, 2 helai kertas tisu warna putih. Uang berjumlah Rp 105.000,-dan 1 unit handphone merk samsung warna hitam (jenis HP Lipat).
Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin, dan untuk tersangka ini dijerat sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)