Rohil, Suaralira.com -- Nekat melakukan pembegalan terhadap Nenek tua berumur 82 tahun dijalan Perdagangan, seorang pengangguran berhasil di tangkap warga dan dilaporkan ke Polsek Bangko Polres Rohil. Selasa 15 februari 2022 Pukul 18.30 WIB.
Pengangguran berinisial M I alias Nawan (38 tahun) alamat di Jalan Tahan Putih Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan hilir dilaporkan karena merampas uang yang ada di saku korban bernama Tang Ang Kui (82 tahun), warga Jalan Sumatra Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Di Jalan Perdangan Gang II Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Selasa 15 februari 2022 Pukul 18.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi Kamis (17/2/22) melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko ini.
Pelapor hendak pulang ke rumah, setibanya di Gang II tersebut pelapor berjalan kaki sambil menuntun sepedanya di pertengahan gang, tiba tiba datang terlapor dengan mengendarai sepeda motor yamaha mio 125 dengan no pol BM 5171 WZ langsung menghadang pelapor dan mendorong pelapor hingga pelapor jatuh lalu trrlapor mengambil uang yang ada di dalam saku pelapor dengan paksa.
Setelah itu tiba tiba datang saksi I Hun Cu (32 tahun) memergoki perbuatan pelapor lalu terlapor lari dengan mengendarai sepeda motornya dengan cepat namun terlapor jatuh dan terlapor lari dan meninggalkan sepeda motornya. Kemudian masyarakat ramai mengejar pelapornya sehingga terlapor di tangkap masyarakat di jalan SGB Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memer pada punggung kanan pelapor dan uang pelapor yang diambil oleh terlapor sebanyak Rp 25.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko." ungkap AKP Juliandi SH.
Kemudian setelah menerima laporan Polisi dari Korban, Tim opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan mengamankan tersangka dari amukan masyarakat. Setelah dilakukan introgasi terhadap saudara Nawan tersangka mengaku melakukan pencurian dan selanjutnya dibawa ke Polsek Bangko.
Barang bukti, 1 unit sepeda motor, rekaman CCTV, baju kemeja, uang sebesar Rp 25.000,- Setelah dilakukan Tes urine tersangka, Hasilnya positif Amphethamin dan methampetamin setelah itu disangkakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal yang dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana," Imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)