Sat Narkoba Polres Rohil Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 5,38 Gram Dikebun Sawit, Seorang Pengedar di Bekuk

Rohil, Suaralira.com -- Sat Narkoba Polres Rohil berhasil gagalkan peredaran sabu seberat 5,38 gram di kebun sawit, serang pelaku pengedar dibekuk. Senin 10 Januari 2022 sekitar jam 17.00 WIB.
 
Diduga pengedar yang dibekuk bernama Dedi Susanto (30 Tahun) Alamat Jalan Nuri Desa Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, saat tengah bertransaksi sabu di area perkebunan daerah Balam Km 21, Kecamatan Bangko Sempurna, Rohil.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi Rabu (12/1/22) melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wiilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir. 
 
Pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh Sat Narkoba Polres Rohil ini setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di perkebunan yang tidak jauh dari pemukiman warga ini sering terjadi transaksi sabu-sabu," ungkap AKP Juliandi SH.
 
Sambung AKP Juliandi. lagi," Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil  AKP Noki Loviko SH MH memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan informasi  dari masyarakat tersebut. 
 
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, bahwa akan ada transaksi narkotika  di lokasi perkebunan sawit tersebut, maka Tim Opsnal melakukan pengintaian. benar saja, disitu Tim melihat 2 orang laki –laki dengan gerak gerik mencurigakan.
 
Kemudian Tim Opsnal berupaya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap keduanya, namun Tim Opsnal hanya berhasil mengamankan 1 orang dengan barang bukti yang ada ditangannya berupa 2 paket narkotika jenis sabuabu yang diakuinya akan diserahkan kepada temannya yang berhasil melarikan diri tersebut. atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa kekantor Polres Rokan Hilir." Jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
 
Barang Bukti yang dibawa berupa 1 paket Shabu kemasan plastik klip besar, 1 paket Sabu kemasan plastik klip kecil, 1 unit Handphone merk OPPO warna biru tua, 1 unit sepeda motor trail merk Yamaha WR 155 cc warna biru.
 
Tes urine tersangka saudara Dedi Susanto alias Dedi ini hasilnya positif mengandung Amphetamin dan seterusnya dipersangkakan kepadanya adalah Pasal : 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.," Imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)