H Sukiman Ajak Wajib Pajak di Rohul Tepat Waktu Laporkan SPT

Rokan Hulu, Suaralira.com -- Untuk mengoptimalisasi Pendapatan daerah disektor Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan PPh dan memberikan apresiasi kepada Waib Pajak, di Pendopo Rumdis Bupati, Selasa (22/2/2022).
 
Kegiatan Pekan Panutan ini dengan mengusung Tema “Melangkah bersama, mewujudkan masyarakat Rokan Hulu yang Sadar Pajak. Pajak Kuat, Rokan Hulu Maju. Turut juga dihadiri Bupati Rohul H Sukiman, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau Farid Bachtiar secara Virtual, Kabid P2 Humas Kanwil DJP Aspilanto Muardi Widodo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang Meidijati, Kepala KP2KP Pasir pengaraian Mohamad Amir.
 
Selain itu, Forkompinda, Pj Sekda Rohul M Zaki SSTP MSi, Kepala Bappeda Rohul Drs Yusmar MSi, Kadiskes Rohul dr Bambang, Kepala OPD, para Wajib Pajak baik Pribadi maupun Badan.
 
Bupati Rohul H Sukiman dalam sambutannya menyampaikan atas nama Pemkab Rohul mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama Bangkinang dan KP2KP Pasir Pengaraian atas terselenggaranya “Pekan Panutan Dan Apresiasi Wajib Pajak Di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu”.
 
Dikatakan Bupati Sukiman, Paak salah satu faktor pendukung pembangunan terbesar. Oleh sebab itu, kontribusi masyarakat dalam hal ini, para wajib pajak sangat dibutuhkan. Kegiatan pekan panutan dan apresiasi wajib pajak ini merupakan bentuk keteladanan wajib Pajak.
 
Karena sebagai warga negara Indonesia yang baik dan sadar hukum agar ikut berpartisipasi aktif dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
 
“Pajak ini merupakan aset strategis dalam rangka pembangunan nasional maupun daerah, saya mengharapkan kepada semua yang hadir dan masyarakat Rohul untuk mentaati melaksanakan wajib pajak melaporkan SPT tepat waktu,” himbau Bupati Sukiman. 
 
Untuk itu, Ia mengaak kepada seluruh masyarakat Rohul untuk melaksanakan kewajiban pajak sesegera mungkin, apalagi saat ini banyak kemudahan yang diberikan dalam melaporkan SPT Tahunan, secara online dengan e-Filing.
 
“Seperti yang kita ketahui bahwa e-Filing cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan real-time, melalui website e-filing pajak DJP online atau aplikasi yang disediakan, dengan demikian penerimaan negara atau penerimaan daerah melalui sumber pendapatan pajak dapat kita maksimalkan,” harap Sukiman. 
 
Mantan Dandim Inhil ini juga menghimbau kepada aparatur Pemerintah, pelayanan kepada masyarakat juga harus kita tingkatkan dan harus memberikan pelayanan dan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk taat membayar pajak.
 
“Kita jangan hanya menekan masyarakat untuk taat pajak tanpa diimbangi dengan pelayanan yang baik dari kita selaku aparatur pemerintah. Kami mengajak kepada kita semua untuk bersama-sama berpartisipasi aktif menyukseskan kegiatan ini. mulai dari aparatur pemerintah,” ajaknya. 
 
“Atas nama Pemkab Rohul kami apresiasi dan ucapan selamat kepada wajib pajak tokoh panutan dan wajib pajak orang pribadi maupun badan atas diterimanya penghargaan terkait partisipasi aktifnya dalam kepatuhan dan keteladanan membayar pajak di tahun 2022,” ujarnya. 
 
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang Meidijati menjelaskan Pekan Panutan dan Apresiasi Wajib Pajak ini juga sebagai sosialisasi bahwa Kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sampai tanggal 31 Maret 2022 dan untuk Wajib Pajak Badan sampai tanggal 30 April 2022.
 
“Acara pekan panutan pelaporan SPT Tahunan PPh ini dengan harapan akan menjadi contoh dan dapat meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi seluruh Wajib Pajak, yang outputnya juga untuk Pembangunan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu,” harapnya.
 
Lebih lanut Meidijati menjelaskan, terdapat 95 ribu-an wajib pajak yang ada di Negeri Seribu Suluk. Bahwa pencapaian pajak KPP Pratama Bangkinang meliputi Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu pada Tahun 2021 mencapai 1.4 Triliun Rupiah.
 
Kepada para wajib pajak Kabupaten Rokan Hulu, Meidijati mengucapkan terima kasih karena telah mendukung dan berpartisipasi dalam membayar pajak sesuai dengan waktunya.
 
"Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, himbauan kita kepada seluruh wajib pajak untuk tidak menunggu waktu hingga 31 Maret 2022, untuk melaporkan SPT orang pribadi, karena lebih cepat lebih baik," sebut Mei.
 
Diakuinya juga bahwa 70 persen dari wajib pajak yang melaporkan wajib SPT nya telah melaporkan, sedangkan 30 persen lainnya diharapkan dapat melaporkan SPT sebelum 31 Maret 2022.
 
Dijelaskan Meidijati, sesuai aturan DJP melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak selama  enam bulan mulai dari 1 Januari s.d 30 Juni 2022. Dengan PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. 
 
Maka akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh Final 25% (badan), 30% (orang pribadi), atau 12,5% (WP tertentu) dari harta bersih yang ditemukan dengan tambahan sanksi 200%.
 
Diakhir Kegiatan, Bupati H Sukiman didampingi Kepala KPP Pratama Bangkinang memberikan Piagam Penghargaan kepada Wajib Pajak baik Pribadi maupun Badan, yang taat dan patuh membayar pajak tepat waktu. (Hms/Darbi/sl)