Rokan Hilir, Suaralira.com -- Diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Dua orang pria berinisial SO (49) warga jalan imigrasi kepenghuluan Panipahan kecamatan pasir limau kapas kabupaten Rokan Hilir dan ZI (26) warga jalan swadaya kepenghuluan Panipahan laut kecamatan pasir limau kapas kabupaten Rokan hilir, berhasil dibekuk tim opsnal Reskrim Polsek Panipahan polres Rokan Hilir kamis (3/3/2022), atas dasar korban Jona(pelapor) warga jalan karya kepenghuluan Panipahan kecamatan pasir limau kapas kabupaten Rokan Hilir, atas kehilangan sebuah handphone (hp) miliknya.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Jumat (4/3/2022) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
"Ya benar kini ke dua pelaku bersama barang diamankan di mapolsek Panipahan polres Rokan Hili guna pengusut lebih lanjut", terang AKP Juliandi SH.
Juliandi menerangkan kronologi bermula Kamis (03 Maret 2022) pada pukul 06:00 wib. AKI selaku toke/bos Pelapor bekerja datang dan membangunkan Pelapor dikarenakan pagi dan sudah waktunya kerja, setelah Pelapor bangun lalu Pelapor mengecek handphone android merk REALME Type RMX2195 warna silver milik Pelapor yang sebelumnya Pelapor chargerkan dan diletakan diatas meja sudah hilang, kemudian Pelapor mengatakan kepada toke Pelapor sdr AKI "KEMANA HANDPHONE KU, KOK HILANG" lalu jawab toke Pelapor "KOK BISA" setelah itu Pelapor dan sdr AKI selaku toke Pelapor langsung mengecek rekaman CCTV yang terpasang didalam gudang tersebut, setelah Pelapor dan sdr AKI mengecek rekaman CCTV dan didalam rekaman CCTV tersebut bahwa ada dua orang laki-laki yang masuk kedalam gudang dan mengambil handphoen milik Pelapor didalam kamar tempat Pelapor tidur, yang mana dari dua orang laki-laki yang mengambil handphone milik Pelapor tersebut.
Pelapor mengenali salah satu pelaku, yang mana 1 (satu) orang pelaku Pelapor kenali SO sedangkan 1 (satu) orang lagi Pelapor tidak mengenalinya. Setelah Pelapor mengecek rekaman CCTV digudang tersebut kemudian Pelapor memberitahukan kepada kawan Pelapor yang bernama IRFAN, yang mana Pelapor mengatakan sdr IRFAN "HANDPHONE KU DI CURI" jawab sdr IRFAN " KAPAN” jawab Pelapor "TADI PAGI". Setelah kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000, (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu) Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses pengusutan lebih lanjut.
Lanjut AKP Juliandi SH Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas. Kapolsek Panipahan AKP BOY SETIAWAN SAP MSi memerintahkan Ps Kanit RESKRIM Polsek Panipahan BRIPKA NESTOR NABABAN untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari pelaku dalam Perkara Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) tersebut diatas. Kemudian pada hari Kamis (03 Maret 2022) Ps.Kanit Reskrim Polsek Panipahan BRIPKA NESTOR H NABABAN mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya tentang keberadaan salah satu pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) yaitu Sdr SO yg berada di Jln Bhakti Kep Panipahan Kec Pasir Limau Kapa Kab Rohil.
Kemudian Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan dan tim Opsnal Polsek Panipahan menuju ke tempat keberadaan pelaku. Dan PS Kanit Reskrim Polsek Panipahan BRIPKA NESTOR NABABAN Beserta team berhasil melakukan Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Curat (CURAT) SO beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Android merk REALME warna silver. Dan dari hasil interogasi pelaku SO bahwa pelaku melakukan pencurian bersama dengan temannya yang bernama sdr ZI. kemudian dilakukan Pengembangan untuk mencari pelaku ZI
Tidak Berapa lama pelaku ZI Als berhasil di tangkap. Selanjutnya pelaku So dan Pelaku ZI dan barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut. "Tutup AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)