Rejang Lebong (Bengkulu) suaralira.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong, berhasil menangkap 6 pelaku narkoba, Para pelaku narkoba ini berhasil ditangkap dalam kurun waktu satu minggu belakangan.Dua diantara pelaku, merupakan pasangan suami istri (Pasutri).
Selain para pelaku, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu sebanyak 9 paket yang lebih kurang seberat 10 gram.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap DP (18), pada 15 Maret 2022.Kemudian penangkapan kedua dilakukan 19 Maret 2022 terhadap GK (20), mahasiswa dan AD (23) pengangguran.
Dari hasil pengembangan tersangka GK dan AD pada 20 Maret 2022, Satresnarkoba berhasil mengamankan NS (26).Terbaru, Satresnarkoba kembali mengamankan dua pelaku narkoba yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri), EP (45) dan istrinya YV (32).
Pasutri ini diamankan di depan rumah mereka Senin (21/3) malam, Total seluruhnya yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Rejang Lebong dalam satu minggu belakangan sebanyak 6 orang.
Mereka ini ada yang kategori pengguna dan pengedar, namun ini masih terus kita kembangkan,” terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, S.IK didampinggi Kasi Humas, AKP Syahyar, SH dan Kasat Resnarkoba, Iptu Susilo, SH, MH saat rilis, Selasa (22/3) siang di Polres Rejang Lebong.
(Herwan/SL)