ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Aceh Tamiang, diduga tidak sesuai mekanisme atau menyimpang sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan.
Demikian hal itu disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang (Kajari) Agung Ardiyanto SH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Rajes Khanna SH MH pada Suaralira.com bersama beberapa awak media, di Kantor Kejari setempat, Selasa (22/02/2022).
Dari hasil operasi Intelijen terhadap kelangkaan pupuk, menurut Rajes, ditemukan penyimpangan atau tidak sesuai mekanisme dalam penyaluran pupuk bersubsidi ke petani.
"Ini telah menjadi atensi dari Pimpinan di Kejagung", ungkapnya.
Terkait kelangkaan pupuk subsidi, menurut Rajes, sejumlah pihak terkait dengan pendistribusian, telah dipanggil untuk dimintai keterangan yaitu, dari tingkat koordinator, petani yang tergabung didalam kelompok, hingga distributor telah dipanggi pihaknya.
Meskipun dalam operasi Intelijen pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti telah terjadi penyimpangan. Namun belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu nanti kewenangannya ada di pidana khusus setelah proses Dik", ujarnya.
Lebih lanjut menurut Rajes, operasi Intelijen terhadap kelangkaan pupuk dilakukan selama 1 Bulan, dimulai dari tanggal 13 Januari 2022. Dan itu dilakukan, setelah pihaknya mendeteksi terjadi kelangkaan pupuk subsidi di Kabupaten Aceh Tamiang.
Padahal menurutnya, Pemerintah selama ini lancar dalam menyalurkan pupuk subsidi agar sampai ke para petani, namun kenapa bisa terjadi kelangkaan.
Terakhir Kasi Intelijen menambahkan, berkas menyangkut administrasi, bersama barang bukti hasil operasi Intelijen pihaknya, saat ini telah diserahkan ke Pidsus melalui Berita Acara, pada Selasa (21/02/ 2022) kemarin setelah sebelumnya di ekpose, untuk ditindaklanjuti lebih lanjut, "katanya. (Tarmizi Puteh/sl)