Polsek Bangko Musnahkan 171,58 Narkotika Jenis Gram Sabu Dari Tiga Tersangka

Rohil, Suaralira.com -- Komitmen Polsek Bangko dalam memberantas peredaran Narkotika khususnya diwilayah hukum Polsek Bangko terus berlanjut. Hal ini dibuktikan dengan berbagai pengungkapan dan penangkapan para pelaku bahkan pengendar barang haram tersebut. 
 
Seperti yang dilaksanakan hari ini, Kamis (31/3/2022) dengan dipimpin Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto SH dan disaksikan pihak Kejari Rohil, PN Rohil, BNK Rohil dan tiga tersangka, sebanyak 171,58 gram sabu kembali di musnahkan.
 
Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto mengatakan, 171,58 gram Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan pengungkapan dari dua perkara dengan tiga tersangka. Adapun tiga tersangka tersebut yakni, S, ME serta RR.
 
Dimana sebutnya, pengungkapan dengan tersangka S bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekitar jam 22.00 wib di jalan utama kelurahan bagan barat, Sementara penangkapan tersangka ME dan RR  pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 wib di jalan bahagia kelurahan bagan timur, Dari hasil interogasi terang Kapolsek, tersangka mengaku bernama ME dan mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari RR yang bertempat di jalan pahlawan, gang Sofyan kelurahan bagan timur.
 
Dari ketiga tersangka yang telah diamankan pihak polsek bangko dan telah dilakukan penyidikan, barang bukti sabu tersebut setelah disisihkan guna pemeriksaan ke laboratorium kemudian telah keluar hasil status barang bukti dari kejaksaan rokan hilir dan dimusnahkan sebanyak 171,58 gram dari 3 (tiga) tersangka. 
 
"Kita berharap kedepan untuk wilayah Bangko bisa terbebas dari narkoba dan kita minta kerjasama dari masyarakat maupun teman media jika mengetahui adanya peredaran narkoba agar memberikan informasi kepada kita," terangnya. 
 
Sebab tambah Kapolsek, tanpa dukungan semua pihak, maka akan sulit melakukan pemberantasan peredaran Narkotika yang sangat merusak masyarakat tersebut. (Hms/J Manik/sl)