Rokan Hilir, Suaralira.com -- Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan problem solving, tipiring (tindakan pidana ringan) penganiayaan antara Misroni (58) terlapor dan Fardosi Manurung (24) pelapor yang terjadi Sabtu (22/1/2022) sekira jam 21:00 Wib di Jalan Bersama Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Senin (24/1/2022) melalui kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH memaparkan kronologi kejadian bermula Sabtu (22/1/2022) sekira Pukul 19.00 Wib Terlapor Misroni pulang kerumahnya yang berada di Jalan Bersama KepenghuluanTeluk Pulai, sesampainya di rumah Terlapor MISRONI mendapat Cerita dari anak Perempuanya yang bernama AYU yang saat itu sedang dirumah sendirian, bahwa anaknya AYU sedang ketakutan dikarenakan pada sore hari sekira pukul 17.00 Wib, Ada seorang laki laki yang bernama FARDOSI MANURUNG (Pelapor) masuk kerumah nya tanpa izin dengan alasan ingin mengambil Handphone milik kawan sdr FARDOSI MANURUNG yang terjatuh di bawah kolong rumah Terlapor MISRONI.
Atas Penyampaian AYU kepada Terlapor MISRONI, Terlapor merasa tidak senang dengan perbuatan sdr FARDOSI MANURUNG yang membuat anaknya ketakutan, lalu Terlapor MISRONI mencari sdr FARDOSI MANURUNG namun tidak ketemu.
Sekira Pukul 21:00 Wib Ketika itu Terlapor MISRONI bertemu dengan Pelapor FARDOSI MANURUNG di Jalan Bersama Kep Teluk Pulai, dan Terlapor MISRONI menjumpai Pelapor untuk menanyakan apa alasan sdr FARDOSI MANURUNG masuk kedalam rumah Terlapor dan membuat takut anaknya AYU.
Akan Tetapi belum sempat Pelapor FARDOSI MANURUNG menjelaskan kepada Terlapor. Saat itu Terlapor MISRONI langsung memukul Wajah, dan Leher bagian belakang Pelapor Atas kejadian tersebut Pelapor FARDOSI mengalami luka memar dibagian wajah dan leher Pelapor dan Melaporkan permasalahan ini ke Polsek Panipahan.
Lanjut AKP Juliandi SH setelah menerima laporan korban Polsek Panipahan melakukan meditasi atau problem solving antara pelapor dan terlapor di hadiri, Ka SPK l BRIPKA J NAIBAHO, Ba Unit Reskrim BRIPTU SARENG PURNOMO, Ba Unit Reskrim BRIPDA FANWAR S SIMANJUNTAK, Kedua belah Pihak Saksi - Saksi.
Adapun hasil problem solving atau mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat Tidak melanjutkan permasalahan ini ke Jalur Hukum namun menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,Pihak Terlapor (MISRONI) bersedia membayar biaya pengobatan kepada Pihak Pelapor (FARDOSSI MANURUNG) sebesar Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). "Tutup AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)