Suaralira.com, Pekanbaru -- Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJID Nusantara, sesalkan atas Statmen yang dilontarkan oleg Roni Syehrani terkait pemberitaan yang diunggah di media online (siber) www.tumpasaceh.com, berjudul " PJID-N Tegaskan Masalah Internal Wartawan selesaikan dengan Wartawan Bukan APH", diunggah Selasa (19/07/2022)
"Saya selaku Ketua Umum DPP PJID Nusantara, sangat kecewa akan statmen yang dilontarkan oleh Roni Syehrani yang mengatasnamakan PJID N. Tanpa memahami pokok permasalahan sesungguhnya yang dilakukan oleh Aiyub Bacin, dalam menggunakan haknya dengan menggunakan Hak Jawab" ungkap Ismail dengan penuh Kecewa kepada wartawan via WhatsApp Pribadinya. Selasa (19/07/2022).
Kepada saudara saya Roni Syehrani, dengan ini saya membantah statmen yang telah saudara sampaikan kepada media tanpa dasar, dan memahami pokok permasalahan yang sesungguhnya apakah permasalahan yang terjadi dan dilaksanakan oleh saudara Aiyub adalah permasalahan yang terjadi dalam tubuh Internal PJID Nusantara?, atau pribadi seorang yang merasa dirugikan. "Tanya Ismail Sarlata
Saudara Aiyub melaporkan kepada pihak berwajib,dimana saudara Aiyub merasa haknya sebagai warga negara Indonesia menggunakan Hak Jawab atas pemberitaan yang diduga merugikan dirinya baik atas nama pribadi maupun atas nama organisasi atas pemberitaan yang diunggah dimedia online (siber) www.theendlesscoverage.com, berjudul " Ayub Bacin Jangan Menebar Permusuhan " dengan link berita https://www.theendlesscoverage.com/2022/06/ayub-bacin-jangan-menebar-permusuhan.html, yang diunggah pada Minggu 25 Juni 2022 lalu. (bukti berita terlampir)
Dan untuk Saudara Roni Ketahui, bahwa saya sudah meminta kepada Pemimpin Redaksi media online www.theendlesscoverage.com saat mendatangi rumah kediaman saya, agar Pemimpin Redaksi untuk melayani Hak Jawab yang telah diberikan. Serta menyatakan tidak ada hak saya untuk melarang seseorang maupun sekelompok orang yang apabila menggunakan Hak jawabnya, dan tidak ada hak seseorang melarang saya jika pak Aiyub sudah berkoordinasi dengan saya untuk melaporkan sesuatu yang dianggap merugikan dirinya maupun organisasi yang dipimpinnya, untuk melaporkan kepada pihak berwajib yang apabila Hak jawabnya tidak dilayani oleh media bukan organisasi.
Saudara dipanggil diminta keterangan, itu hal yang syah-syah saja untuk mempermudah pihak kepolisian untuk memenuhi setiap warga negara yang melaporkan kepada pihak berwajib, untuk memperoleh haknya. Dan hendaknya saudara dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Seperti yang telah saudara sampaikan, pada saat saudara berkoordinasi dengan saya. Dan bahkan saudara sendiri menyampaikan kepada saya yang merasa, atau diduga telah diancam oleh oknum DPP yang saudara sampaikan kepada saya via WhatsApp.
Terkait isi konten berita pada Paragraf ke 4 (empat) atas pernyataan dan tuduhan yang saudara lontarkan dan ditujukan kepada Aiyub Bacin dan saya, yang mengatakan "Berulang kali saudara Syahbudin Padang telepon saudara Ayub Bacin klarifikasi berita,namun tidak ditanggap saudara Aiyub Bancin. Lebih lanjut, Roni menambahkan Ketua Umum DPP PJID N Ismail Sarlata seharusnya penengah bukan meruncingkan masalah sebab saudara Aiyub Bacin melaporkan ke Polres Aceh Singkil atas perintah Ismail Sarlata.
Jelas saya sampaikan kepada saudara,jangan asal bunyi alias ' Asbun' tanpa bukti yang mendasar dan mengetahui kejadian sesungguhnya.Apakah konfirmasi yang dilakukan Syahbudin pada sesuai dengan konten berita yang diberikan Hak Jawab?, Konfirmasi dilakukan setelah Aiyub Bacin memberikan Hak Jawab. Aneh seharusnya Hak Jawab dulu dipenuhi, apa saudara Roni tau apakah Hak Jawab saudara Aiyub Bacin sudah terpenuhi dan sudah sesuai dengan mekanisme oleh media tersebut diatas (www.theendlesscoverage.com)?
Jika Hak Jawab dilayani media tersebut diatas sudah, Hak Jawab yang mana dan konfirmasi mana yang dilakukan oleh Syahbudin Padang?. Apakah sesuai dengan berita yang diunggah pada tanggal (25/06) pihak redaksi maupun wartawannya tidak melakukan konfirmasi, yang dilakukan konfirmasi pada tanggal 28/06, sementara yang diunggah pada tanggal tersebut (28/07) diduga bukan merupakan Hak Jawab yang wajib dinaikan oleh media melainkan diduga konten berita.
Dan asalkan saudara Roni ketahui pada tanggal 25 Juni muncul 2 (dua) berita dengan isi konten berita yang sama dengan judul yang berbeda dan dengan jam waktu yang berbeda. Dan beberapa atau satu berita yang diunggah tertanggal 25 Juni 2022, diduga dihapus atau diduga di hilang tanpa alasan (bukti terlampir).
Jika saudara belum mengetahui isi Hak Jawab seseorang dan tidak. Mengetahui kronologis, diharapkan jangan asal berstatmen. Dan apa lagi statmen saudara atas nama PJID Nusantara, sebagai Ketua Umum patut saya pertanyakan apakah saudara benar anggota PJID N Aceh Singkil?. Untuk diketahui SK DPD Aceh Singkil yang diberikan oleh saudara Ayub, dan SK yang saya terima langsung dari DPW PJID N Aceh langsung kepada saya sebagai tembusan tidak terdapat nama saudara sebagai Humas (Bukti Terlampir).
Dan jika ada SK kedua yang muncul patut diragukan ke absahannya, karena sampai saat ini tidak ada SK Perubahan yang ditembuskan oleh DPW kepada DPP sebagai pertanggungjawaban kepada DPP.
Dengan ini saya meminta kepada saudara Roni,untuk mencabut kembali pernyataan saudara yang telah saudara lontarkan ke media online www.tumpasaceh.com, dengan link berita :https://www.tumpasaceh.com/2022/07/pjid-n-tegaskan-masalah-internal.html, berjudul "PJID N Tegaskan Masalah Internal" pada hari Selasa tertanggal 19 Juli 2022, yang diduga tendensius,fitnah dan menyudutkan saya selaku Ketua Umum dan DPP PJID Nusantara. Yang diduga berstatmen tanpa didukung oleh bukti yang autentik yang pada akhirnya akan jatuh kepada Fitnah, serta menyampaikan permintaan maaf atas dugaan tuduhan sadis yang diduga ditujukan kepada saya selaku Ketua Umum dan Saudara Aiyub Bacin. Jika tidak maka, dengan terpaksa, akan saya gunakan hak saya sebagai warga negara Indonesia yang merasa dirugikan atas Statmen yang saudara lontarkan melalui media, serta akan memberikan Hak Jawab kepada media dimana saudara melontarkan statmen saudara. "Beber dan pinta Ismail Sarlata dengan tegas.
Kapan saya tidak menengahi?, dan saya sudah meminta kepada saudara Fitra selaku Pemimpin redaksi untuk melayani Hak Jawab saudara Aiyub, tidak ada hak saya melarang saudara Aiyub menggunakan Hak jawabnya, dan kewajiban saya menyampaikan kepada pemilik atau pemimpin redaksi untuk segera melayani Hak Jawab seseorang yang diatur dalam UU RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 5 ayat (2) dan (3), yang tertera didala. Kode Etik Jurnalis (KEJ) pasal 11 dan Mou antara Dewan Pers dan Polri.
Semoga para senior, ahli pers dan insan pers yang memahami akan Hak Jawab, dapat memberikan penilaian akan link berita : https://www.theendlesscoverage.com/2022/06/roni-ayub-bacin-jangan-menebar.html, apakah merupakan suatu mekanisme yang benar dalam melayani Hak Jawab seseorang yang dilakukan oleh Pemimpin Redaksi www.theendlesscoverage.com?
Jadi tolong saudara pahami Undang-Undang Pers terlebih dahulu, agar tidak gagal paham dan gagal fokus. Agar dapat membedakan mana masalah organisasi, mana masalah perorangan maupun kelompok orang yang merasa dirugikan akan pemberitaan yang telah disajikan oleh media yang wajib dipertanggungjawabkan, bukan organisasi yang bertanggungjawab atas tindakan seseorang, apa lagi melarang hak orang lain. Jika diarahkan tidak diindahkan, maka silahkan gunakan hak masing-masing. "Tutup dan pinta Ismail Sarlata dengan tegas,,,. Bersambung!! (Fa/sl)
Sumber : Ketua Umum DPP PJID Nusantara