Suaralira.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini masih terus menerapkan sanksi pidana ringan (Tipiring) bagi pelaku pelanggaran pembuang sampah sembarangan.
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, S.STP M.AP menyebutkan, saat ini sanksi tipiring belum bisa diberlakukan karena perlu melibatkan pihak kejaksaan dan pengadilan untuk menyidangkan pelanggar yang terjaring.
“Pekanbaru ini sangat luas sekali ya, dan kita perlu melibatkan kejaksaan dan juga sidang untuk sidangnya. Namun ini akan terus kita gas,” ucapnya, Rabu (2/8).
Meski sanksi belum diterapkan, kata Muflihun, namun Tim Yustisi yang telah dibentuk terus melakukan pengintaian di lapangan dan bahkan sudah ada sejumlah warga yang diamankan karena tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.
"Pelan-pelan. Kita akan meratakan (pengawasan) di seluruh Pekanbaru," tutupnya.
Terpisah, Wakil Ketua Tim Yustisi Kota Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal, M.Si menyatakan jika saat ini sanksi yang diberlakukan bagi pembuang sampah sembarangan masih bersifat teguran.
"Jadi memang masih tahap sosialisasi (sanksi Tipiring), masih kita tegur. Karena kan untuk Tipiring harus melibatkan pengadilan dan kejaksaan," ungkapnya.
Yang jelas, Syoffaizal yang juga bertugas sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra ini, tim yang dibentuk masih terus melakukan pengawasan di lapangan.
"Target kita bukan harus ada yang tertangkap baru berarti ada pengawasan, bukan begitu. Kita tetap melakukan pengawasan walaupun tidak ada yang tertangkap," ujarnya. (Zha/Kominfo/sl)