Pemerintah Kota Langsa di Desak oleh Alaska Tolak Surat Edaran Mentri PANRB

SuaraLira.com, Langsa (NAD) -- Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) Kota Langsa mengkhawatirkan munculnya kebijakan Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementrian Pemberdayaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
 
Sementara itu, Presidium Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) Langsa, Abdi Maulana dalam siaran persnya kepada awak media Selasa (14/06). menyampaikan dengan adanya surat edaran tersebut dinilai adanya indikasi PHK secara besar-besaran akan terjadi, khususnya di Kota Langsa, dan atas dasar steatmen Kementrian PANRB menegaskan Tenaga Honorer bisa direkomendasikan ke PPPK dan CPNS, “Ngawur” karena kuota CPNS dan PPPK yang disediakan oleh Pemerintah Pusat serta Daerah tidak sebanding.
 
Oleh karena itu Abdi juga sangat menyayangkan SE Kementrian PANRB  dimana tenaga honorer akan digantikan dengan Out Sourcing, andaikan saja ada kuota dari Out Sourcing memakai tenaga kerja kontrak akan timbul indikasi kapitalisme serta mengalami kemunduran zaman dari mana kita ketahui saat ini sudah memasuki era globalisasi dan modernisasi 4.0.
 
Untuk itu ALASKA juga mengecam kepada Lembaga Legislatif dan Pemerintah Daerah Kota Langsa agar menolak surat edaran kementrian PANRB. 
 
"Dikarenakan menyangkut hajat hidup orang banyak dan mendesak agar menyurati kementrian PANRB untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Surat Edaran No. B/185/M.SM.02.03/2022," tegas Abdi Presidium ALASKA.
 
Sambungnya lagi dari dampak negatif terhadap SE tersebut sangat besar terutama dari segi perekonomian Kota Langsa dimana pastinya akan terjadi Pengangguran masal besar besaran, dan jika dari segi keamanan dikhawatirkan akan meningkatkan angka kriminalitas karena sejalan dengan tingginya angka pengangguran serta desakan ekonomi.
 
Ditegaskan Abdi hal ini akan menjadi acuan serta referensi khususnya kepada Pemerintah Kota Langsa dan Legislatif Kota Langsa untuk menolak surat edaran tersebut, untuk menyurati Kementrian PANRB agar meninjau kembali SE agar kedepannya dapat terhindar dari amukan, amarah anak bangsa dalam gejolak gelombang masa secara besar-besaran karena  menyangkut hajat hidup orang banyak. (ws/sl)