Kakek Cabuli Pelajar Hingga Hamil 8 Bulan

Suaralira.com, Lebong – Entah apa yang ada dalam pikiran seorang Kakek berinisial BS (63) ini, bermodalkan kedekatan keluarga, tega menyetubuhi anak yang masih di bawah umur.
 
Parahnya lagi, atas perbuatan bejat pelaku, remaja sebut saja Kuntum (16) yang masih berstatus pelajar tersebut, saat ini sudah hamil 8 bulan.
 
Dari data yang dihimpun Pedoman Bengkulu.com, peristiwa persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi pertama kali pada bulan Desember 2018 lalu. 
 
Saat itu korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku, kemudian korban diancam akan membunuh orang tuanya, jika perbuatannya sampai diketahui orang lain. 
 
Setelah kejadian pertama itu, pelaku sering menjadikan korban sebagai sasarannya hingga April 2019, dengan alasan mengurut atau mengobati mata minus korban, yang berujung kembali memaksa perbuatan asusila hingga sebanyak 6 kali. 
 
Hingga kasus ini mencuat, korban saat ini sudah hamil kurang lebih 8 bulan.
 
Untuk diketahui, sejak tahun 2017 mulai mengenyam pendidikan di salah satu SLTA sederajat di Kabupaten Lebong, korban tinggal di rumah Nenek Kandungnya di Kecamatan Lebong Utara. Sedangkan orang tuakorban tinggal di Kabupaten Bengkulu Utara. 
 
Kedekatan BS dengan keluarga Neneknya, membuat BS leluasa main dan menginap dirumah tempat korban tinggal. Kesempatan itulah yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
 
Dikonfirmasi Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim, Iptu Andi Ahmad Bustanil membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan Kakek BS berdasarkan Laporan Polisi/B- 171/IX/2019/Bengkulu/Res lebong, tertanggal 10 September 2019.
 
Pelaku BS disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang jo pasal 64 KUHP.
 
“Pelaku sudah kita amankan dan masih akan diproses untuk melengkapi berkasnya,” singkat Andi.(HD/SL)