Suaralira.com, Meranti -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Meranti, Laksanakan Rapat Paripurna tentang Laporan Badan Anggaran dan Pengembalian Keputusan Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2021 di Gedung Rapat Aula DPRD. (06/07/2022).
Acara dimulai dengan penyampaian dari laporan banggar oleh juru bicara Darsini S M dia mengatakan bahwa melalui forum Dewan yang terhormat ini pula, kami merasa perlu untuk menyampaikan, beberapa hal sebagai catatan dan rekomendasi Banggar DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti antara lain sebagai berikut.
Berkenaan dengan struktur APBD pada komponen Pendapatan Asli Daerah, Banggar memberikan catatan dan rekomendasi agar target yang sudah ditetapkan harus dibarengi dengan upaya untuk mengejar dan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah sesuai yang sudah ditargetkan.
Realisasi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah, yang masih jauh dari Target sesuai Perda APBD Murni dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021. Oleh karenanya, Banggar mendorong agar Estimasi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah disusun secara hati-hati dan cermat sesuai Potensi yang ada. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan stigma di Masyarakat bahwa Penyusunan APBD lebih cenderung mengedepankan Pendekatan Politik Anggaran daripada Pendekatan Profesional Perencanaan.
Berkenaan dengan Belanja yang realisasinya telah selesai 100 persen, namun SP2D tidak terbit, Banggar merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar dimasukkan didalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, sehingga pihak ketiga yang telah menyelesaikan ada jaminan untuk dibayarkan, mengingat silpa sebesar 32 Milyar lebih, bisa dijadikan dasar untuk melunasi pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
"Banggar meminta kepada Pemerintah Daerah, agar melakukan analisis dan kajian mendalam terkait dengan regulasi yang mengatur tentang perubahan OPD dan mekanisme penggantian Kepala OPD, hal ini agar pelaksanaan kegiatan-kegiatan pada tahun bersangkutan dapat dilaksanakan dengan lancar, baik, tertib dan aman, " sebutnya Darsini SM.
Banggar merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini, kepada seluruh OPD dan TAPD dalam mengajukan rencana anggaran belanja mempertimbangkan kepastian tersedianya dana atas penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup, berdasarkan analisis tren kenaikan pendapatan Daerah dari Tahun ke Tahun, dan dalam merencanakan belanja daerah bersama DPRD senantiasa memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terdapat beberapa Temuan ketidak patuhan Pengelolaan Keuangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk itu, Banggar mendukung dan mendorong agar Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menyelesaikannya dan yang tidak kalah pentingnya adalah, bagaimana berbagai Temuan baik besar maupun kecil (Temuan itu-itu saja setiap Tahunnya) tidak terulang kembali pada Tahun Anggaran yang akan datang.
Banggar merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan singkronisasi dan kesesuaian antara sisa silpa Tahun Anggaran 2021 berdasarkan hasil audit BPK sebesar 32 Milyar lebih, kedudukan kasnya sesuai dengan LHP BPK. Banggar merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini kepada seluruh Kepala OPD terkait selaku pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran untuk lebih cermat dalam menyusun RKA/P dan DPA/DPPA SKPD.
Banggar merekomendasikan kepada Sekretaris Daerah selaku pengelola Barang Milik Daerah untuk lebih optimal dalam mengkoordinasi penyelenggaraan pengelolaan barang milik Daerah yang ada pada masing-masing OPD. Berkenaan dengan dana hibah, Banggar merekomendasikan agar OPD terkait untuk lebih optimal dalam memantau dan menagih kewajiban penerima hibah terkait penyampaian laporan pertanggung jawaban.
Banggar merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini OPD terkait, terhadap bukti pembayaran hasil tindak lanjut dari BPK, untuk di jadikan lampiran di dalam Perda LPP APBD Tahun Anggaran 2021. Berkenaan dengan lelang aset, banggar merekomendasikan agar Pemerintah Daerah mempedomani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Banggar mengucapkan selamat dan sukses atas
keberhasilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap audit keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, yang Alhamdulillah didapatkan secara berturut-turut selama 10 Tahun, yakni Tahun 2012 s/d 2022.
"Oleh karena itu, Banggar mendorong kepada Pemerintah Daerah, agar prestasi tersebut dapat dipertahankan. Namun Banggar berharap peraih opini WTP ini harus beriringan dengan keberhasilan disektor pembangunan dan palayanan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Banggar menegaskan dan mendorong, kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk secepatnya kooperatif melaksanakan dan menindaklanjuti seluruh temuan LHP BPK dan melaporkan hasil tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut, kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, hal ini sejalan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan", ujarnya.
Selanjutnya penyampaian dari Bupati Meranti H Muhammad Adil SH MM terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 merupakan kewajiban bagi kami selaku Kepala Daerah untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hal ini merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan antara lain ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Proses pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti telah kita lalui dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Maka selanjutnya, setelah Persetujuan Bersama Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan menyampaikan Ranperda yang telah disetujui bersama tersebut kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk dilakukan evaluasi.
Hal ini diatur oleh BAB VIII Huruf C Bagian Ketentuan Umum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
"Selanjutnya ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya disampaikan kepada yang terhormat Ketua, Para Wakil Ketua dan Anggota Dewan, serta segenap Pimpinan Instansi/ Jawatan/ Dinas yang telah memberikan peran dan perhatian yang begitu besar terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Beberapa pertemuan antara legislatif dan Eksekutif telah dilakukan, berbagai masukan, saran telah dipertimbangkan. Hal ini tentu saja memerlukan pemikiran dan pengorbanan waktu yang tidak sedikit. Pada kesempatan yang berbahagia ini, Saya juga mohon maaf apabila selama dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini ditemui berbagai permasalahan, kekurangan, dan kekhilafan maupun perbedaan pendapat dalam melihat persoalan yang ada," katanya H Muhammad Adil SH MM.
Untuk itu melalui kesempatan ini secara khusus kepada seluruh Anggota Badan Anggaran DPRD yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah tersebut diucapkan ribuan terima kasih. Berikut ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya disampaikan kepada yang terhormat Saudara Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan Anggota Dewan, serta segenap Pimpinan Instansi / Jawatan / Dinas yang telah memberikan peran dan perhatian yang begitu besar terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Saya ingin menggaris bawah pentingnya semangat kemitraan Legislatif dan Eksekutif untuk membangun Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai fungsi masing-masing. Kepada Dinas Instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti Perda ini di lapangan, sehingga Peraturan Daerah yang telah disahkan dan diundangkan ini nantinya dapat terlaksana dengan baik sebagaimana yang diharapkan", Imbuhnya.
"Demikianlah yang dapat saya sampaikan pada forum yang sangat terhormat ini, sekali lagi ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Anggota DPRD yang terhormat, semoga kerjasama dan pemahaman yang telah kita bangun bersama menjadi modal untuk meraih kemajuan Kabupaten Kepulauan Meranti dimasa yang akan datang", ungkapnya. (Sang/sl)