Curi Motor Disiang Bolong, Buruh di Teluk Bano Huni Tahanan Polsek Bangko Pusako

Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Diduga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor disiang bolong, seorang buruh jadi penghuni rumah tahanan Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir (Rohil). Selasa (5/7/2022). Pukul 23.30 WIB. 
 
Buruh bernama Ruslan alias Alan (24 tahun) alamat Jln Poros Dusun Harapan Jaya Kepenghuluan Teluk Bano Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil. Ditahan pihak berwajib atas laporan korban bernama Ngatman (52 tahun), alamat Rejosari Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rohil.
 
Ruslan alias Alan nekat mencuri sepeda motor BM 4271 PS, merk Yamaha Jupiter warna merah Nomor rangka MH331B B004 BJ754188, Nomor mesin 31 B754421, milik Ngatman saat ianya istirahat tidur siang di rumah temannya yang bernama Purwanto yang berada di Jalan Karya bersama RT 028/004 Dusun Pematang Selabu Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil. Pada Rabu (29/6/2022). Pukul 12.15 WIB. Lalu.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (7/7/2022) membenarkan adanya laporan polisi dan Pengungkapan dugaan tindak pidana Curanmor di wilayah hukum (wilkum) Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko Pusako, ini.
 
"Ya, awalnya pelapor pelapor istirahat di rumah temannya yang bernama saudara Purwanto,dan pelapor memarkirkan kendaraan di samping rumah temannya tersebut, saat Pelapor terbangun dan langsung mencari sepeda motornya untuk pergi bekerja, akan tetapi sepeda motor sudah tidak ada lagi atau hilang.
 
Kemudian pelapor bertanya kepada temannya (Saksi) yang bernama saudara Kembang Kelana, dan saksi berkata bahwa sepeda motor yang diparkir kan disamping rumah ada dibawa pergi oleh terlapor saudara Ruslan alias dan hingga sampai sore pelapor berusaha mencari keberadaan terlapor namun tidak ditemukan.
 
Terus saksi saudara Kembang Kelana mencoba mencari informasi dengan cara menghubungi Abang ipar terlapor, dan saat itu Abang ipar terlapor berkata bahwa terlapor ada pergi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter z warna merah dengan membawa ransel menuju ke arah Simpang keling dan salah satu saksipun langsung mencari keberadaan terlapor di daerah Simpang keling namun tidak ditemukan. mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000,- dan korban melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Bangko Pusako," ungkap AKP Juliandi.
 
Selanjutnya Abang ipar terlapor ada menghubungi pelapor dan mengatakan bahwa terlapor ada di Bangko Kiri kemudian pelapor beserta saksi- saksi langsung menuju daerah Bangkok Kiri untuk mengecek keberadaan terlapor dan ternyata benar bahwa terlapor berada di sana.
 
Pelapor membuat laporan polisi dipolsek Bangko Pusako dan menyerahkan terlapor kepolsek Bangko Pusako, selanjutnya tersangka diamankan dan di interogasi dan berdasarkan keterangan terlapor bahwa terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1  unit sepeda motor milik pelapor," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
 
Untuk Barang Bukti, 1 Unit sepeda sepeda motor BM 4271 PS, merk Yamaha Jupiter warna merah Nomor rangka MH331B B004 BJ754188, Nomor mesin 31 B754421, dengan 1 lembar STNK Sepeda motor atas nama saudara Ngatman serta 1 Exmplar BPKB atas nama pelapor juga.
 
Dan telah dilakukan Tes urine tersangka, 
Hasilnya positif mengandung amphetamine, selanjutnya tersangka disangkakan dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)