pekanbaru (suaralira.com) - Sebanyak 13.114 telepon cerdas (smartphone) hasil sitaan aparat Ditpolair Polda Riau, Jumat (2/9/16) lalu, ternyata sudah dilelang senilai Rp13 miliar.
"Sudah dilelang. Tidak ada masalah lagi. Sudah selesai semuanya sesuai prosedur," kata Kombes Pol Denny Pudjianto, Direktur Ditpolair Polda Riau saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Selasa (6/12/16).
Ditambahkannya, pelelangan sudah dilakukan saat polisi mendapat P19 (petunjuk) atas berkas perkara yang diserahkan dari kejaksaan. Dia mengakui tidak ada masalah pelelangan sebelum dilangsungkan persidangan terhadap dua orang tersangka itu.
Menyikapi tudingan kurangnya keterbukaan Dit Polair Polda Riau, terkait proses penanganan kasus tangkapan belasan ribu smartphone tersebut, menampiknya termasuk dugaan berkurangnya barang bukti saat penyitaan dan ketika ekspose di halaman Ditpolair Polda Riau,
''Bukan ada penyusutan, tapi karena kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Perdagangan dan memang begitu hasilnya,'' tegasnya.
Di akhir konfirmasinya, Denny menambahkan informasi yang didapatnya, penyebab kurangnya harga lelang, dikarenakan smartphone tersebut merupakan barang ilegal. Jadi tidak bisa dijual dengan harga normal.
''Sudah dulu itu aja penjelasan saya,'' katanya mengakhiri konfirmasi wartawan.rt/sl