Tertangkap Basah Curi Material Bangunan Gereja, 2 Pria Huni Sel Polsek Bangko

Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Tertangkap basah sedang melakukan aksi pencurian terhadap material bangunan gereja, 2 pria huni sel tahanan Polsek Bangko Polres Rohil. Sabtu 9 Juli 2022.
 
Pria bernama S alias Fi'i (22) alamat Jln Sempurna Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko dan HI alias Heru ( 22) Jln Sempurna Simpang Tiga Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko. Huni jeruji besi itu setelah dilaporkan oleh Oktavianus Munthe (41) warga Jln Perdagangan Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko.
 
Keduanya di dapati oleh pelapor sedang melakukan aksi pencurian terhadap material bangunan berupa, disebuah Gereja Santo Damian yang terletak di Jln Bintang Kelurahan Bagan barat Kecamatan Bangko. Hingga kerugian mencapai Rp 35 juta rupiah, Sabtu (9/7/2022). Pukul 15.00 WIB. Kemarin.
 
Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (12/7/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 pelaku tindak pidana pencurian diwilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Bangko.
 
"Awalnya pelapor dihubungi via hp oleh saksi 1 (Alex Bonifasius S) bahwa saksi 1 melihat ada pelaku pencurian digereja, kemudian pelapor bersama saksi langsung menuju gereja tersebut dan melihat ada dua orang pelaku sedang melakukan pencurian," ungkap AKP Juliandi.
 
Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko dan bersama Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan 
pengejaran dan penangkapan
terhadap saudara Safii yang lari ke semak belakang gereja, namun pelaku saudara Heru alias heru berhasil melarikan diri. Saudara fi'i ini dibawa ke Polsek Bangko.
 
Kemudian pelapor mengecek ke Gereja tersebut, adapun barang yang hilang yaitu:
41 batang terali besi pagar gereja, 1 bilang plang besi papan nama gereja. 1 besi engsel kunci pintu gereja, kabel instalasi listrik gereja, 10 keping papan rumah asrama gereja, 100 batang besi trali jendela asrama gereja dan 21 lembar atap seng gereja," jelasnya lagi.
 
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko membawa terlapor menuju Mako Polsek Bangko untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, lalu pada hari yang sama penangkapan saudara fii, pelaku saudara Heru datang ke Mapolsek Bangko menyerahkan diri (tepatnya diantar orang tuanya) dan langsung diamankan Reskrim Polsek Bangko.
 
Barang Bukti yang dibawa, 20 keping seng diamankan bersama pelaku.sudah dilakukan tes urine terhadap keduanya dan hasilnya positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine. Dan keduanya dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)