Suaralira.com, TELUK KUANTAN (Riau) -- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika jenis Shabu, terhadap 2 (dua) orang resedivis, pelaku saat itu sedang berada dalam kamar rumahnya di Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, pada Selasa ( 14/06/2022 ), pukul 01.30 WIB.
Pelaku yang diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba tersebut yakni, inisial N als V, 27 tahun, tidak bekerja, dan BO als B, 25 tahun, tidak bekerja, keduanya beralamat di Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi.
Barang bukti yang disita petugas dari kedua pelaku N als V serta BO als B yaitu 2 (dua) paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat kotor 2,57 Gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip warna bening, 2 (dua) unit timbangan digital warna abu abu, Uang tunai Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah),1 unit handphone merek Oppo warna Hitam, 1 unit handphone merek samsung warna biru dongker 1 (satu) helai tisu dan 1 (satu) helai celana pendek.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, mengatakan kepada wartawan melalui Kasat Narkoba AKP PJ. Nababan SH MH., Selasa 14 Juni 2022 Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, Tim melakukan pengungkapan setelah dilakukan penyelidikan sekira pukul 01.30 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan sdr. N Als V bersama sdr. BO Als B didalam kamar rumah Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku ditemukan 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan dibungkus 1 (satu) helai tisu dalam saku celana sdr. N Als V, 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu diatas meja, 2 (dua) unit timbangan beserta 3 (tiga) bungkus plastik klip dilantai kamar, uang tunai Rp.800.000 diatas meja dalam kamar, selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan," urai Kasat Narkoba.
Ditambahkan PJ. Nababan ",Kedua pelaku merupakan resedivis kasus yang sama yaitu pelaku pengedar narkoba yang baru bebas dari lapas teluk kuantan, sekitar 6 bulan yang lalu, " ujar Kasat.
Berdasarkan bukti bukti yang ada maka terhadap kedua pelaku akan kita persangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat ( 1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ujar PJ. Nababan menutup keterangannya. (Hms/J Manik/sl)