Pencuri dan Penadah Baut Gorong-gorong PT Jatim Jaya Perkasa, di Bekuk Polsek Kubu

Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Seorang diduga pelaku pencurian dan penadah baut gorong-gorong PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) dilaporkan ke Polsek Kubu Polres Rokan Hilir (Rohil). Minggu (17/7/2022) Pukul 16.30 WIB. 
 
Diduga pelaku berinisial CS (41 tahun) alamat Kepenghuluan Sungai Besar dan penadah bernama Fauzi Putra (22 tahun) alamat Deli Serdang Bedagai, dilaporkan oleh PT JJP ke pihak berwajib, melalui karyawannya bernama Rumaito Hasibuan (32 tahun) alamat Simpang Damar Kebun PT JJP Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan.
 
CS diduga melakukan pencurian baut yang sudah terpasang di gorong gorong di Afdeling 1 PT. JJP di Jalan Simpang Damar Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu babussalam Kabupaten Rokan Hilir. Jum'at (15/72022) sekira jam 07.45 WIB. Sedangkan Fauzi Putra yang juga seorang jual beli tukang butut berperan sebagai pembeli baut hasil curiannya tersebut.
 
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (19/7/2022) membenarkan adanya laporan polisi tentang dugaan Tidak Pidana Pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu.
 
Diketahuinya hal tersebut, awalnya saksi  saudara Jupentus Simanulang sebagai pemasang gorong-gorong datang ke tempat kerjanya tersebut untuk mengambil barang, sesampainya di dekat gorong-gorong saksi melihat ada beberapa baut yang sudah dipasang namun tidak ada lagi, dan melihat keseluruhan gorong-gorong ternyata ada beberapa baut dan mur yang sudah tidak ada.
 
Mendapati itu saksi melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan Perusahaan PT JJP, dan selanjutnya pelapor mengecek atas laporan saksi tersebut dan ternyata ada 3 buah gorong-gorong yang bautnya sebagian sudah hilang dan setelah dihitung baut yang hilang sebanyak 529 buah. 
 
Selanjutnya pelapor mencari kepada tukang butut yang bernama Fauzi Putra alias Fauzi, yang biasa membeli besi, dan iapun mengakui bahwa memang benar ada orang bernama saudara CS yang menjual baut dan setelah dilihat benar baut tersebut sebagian baut dan mur tersebut adalah milik PT JJP yang sebelumnya hilang. Atas kejadian tersebut pihak PT JJP mengalami kerugian senilai Rp 5.819.000,-dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu" jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
 
Menindak lanjuti laporan tersebut, Polsek Kubu mendatangi TKP dan melakukan penahanan terhadap tersangka pada Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 480 KUHPidana ini dengan mengumpulkan barang bukti berupa  1 buah kunci inggris, 220 buah baut dan 20 buah mur," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)