KUANSING,SUARALIRA.COM- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Terkait Penyampaian pidato penghantar Bupati tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah APBD Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2021,Sabtu (30/07/2022) malam di ruang Rapat Paripurna DPRD.
Tampa dihadiri oleh Ketua DPRD DR Adam SH.MH, dan Rapat paripurna tetap berjalan dengan lancar aman dan kondusif di pimpin langsung oleh Waka 1 Zulhendri S, PWK. dan dihadiri dari 35 anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi yang hadir sebanyak 21 orang, juga dari fraksi Golkar tidak ada yang ikut menghadiri.
Turut Menghadiri Sekretaris Daerah Kuantan Singingi , Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kapolres Kuansing,nDanramil, camat Para Kabag dan tamu Undangan Lainnya.
PLT Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby AK.MM dalam pidatonya menyampaikan Rancangan peraturan daerah Kabupaten Kuantan Singingi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tahun Anggaran 2021 sebagaimana yang diamanatkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah pasal 65 ayat 1 huruf D bahwa kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Rancangan Perda Tentang APBD,Rancangan PERDA tentang perubahan APBD dan rancangan PERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kepada DPRD untuk Dibahas bersama," terang Suhardiman Amby.
berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah bahwa pemerintah wajib daerah wajib menyampaikan Rancangan peraturan daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan LKPJ yang telah di periksa dan diaudit BPK RI paling lambat 6 Bula setelah tahu anggaran berakhir dan selanjutnya dibahas bersama untuk mendapatkan persetujuan bersama paling lama 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pelaksanaan pemeriksaan dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi anggaran 2021 oleh BPK RI dan diserahkan pada tanggal 20 Mei 2022," ulas Suhardiman Amby.
Pendapatan Daerah pada 2021 Ditargetkan sebesar Rp.1.401.383.714.230.00 teralisasi sebesar Rp.1.347.161.271.589.96 atau sebesar 96.13%.
Tetapi transperan dari pemerintah pusat dana perimbangan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp.916.812.554.517.00 terealisasi sebesar Rp.891.660.715.337.00atau sebesar 97,26%.
(Rls/ind)