Kejamnya Ayah Tiri Bakar Anak Dibawah Umur Dengan Api Rokok

Suaralira.com, ROHIL (Riau) -- Kejamnya Ayah Tiri, tega bakar anak dibawah umur dengan api rokok hingga melepuh di laporkan ke Polsek Panipahan Polres Rohil. Kamis (18/8/2022).
 
Tidak hanya itu ayah tiri berinisial M alias Adi (39 Thn) alamat Jl Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Ini juga tega mencubit paha anak bernama Hawa yang masih dibawah umur itu hingga merah-merah.
 
Tak terima perlakuan suaminya tersebut, ibu korban Meri Yana langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ini ke Polsek Panipahan
 
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (20/8/2022) membenarkan adanya Laporan Polisi dan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur di Wilayah hukum polres Rohil di Polsek Panipahan. 
 
Pelapor ini mulai mengetahuinya pada Rabu 17 Agustus 2022 Pukul 09.00 WIB, Terlapor mengajak korban (HAWA) membeli jajanan kewarung, kemudian setelah membeli jajanan tersebut terlapor kembali kerumah bersama dengan korban (HAWA), kemudian setelah itu terlapor pergi meninggalkan rumah.
 
Sesaat setelah itu Pelapor melihat kaki sebelah kanan anaknya melepuh, melihat hal tersebut Pelapor bertanya kepada Korban "Ini kenapa Bonsu " sambil menunjuk luka tersebut, Kemudian Korban menjawab "Kena rokok sama kena cubit dibuat papa Adi, lalu pelapor bertanya kembali "Yang mana kena cubit sama papa Adi "dan anaknya menjawab "Di paha".
 
Kemudian pelapor mengecek bekas cubitan tersebut, bahwa benar Pelapor melihat paha anaknya banyak bekas cubitan, dan Pelapor juga mengetahui bahwa Terlapor sudah beberapa kali menganiaya korban putrinya. Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka dibagian kaki sebelah kanan dan luka di bagian paha kiri dan paha kanan, karena merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan," ungkap AKP Juliandi.
 
Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan dan Tim Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan cek TKP, dan pada saat melakukan cek TKP personil Unit Reskrim Polsek Panipahan melihat satu orang laki-laki yang berada di TKP yang diduga pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut. 
 
Selanjutnya Personel Unit Reskrim Polsek Panipahan mengamankan yang diduga pelaku, dan pada saat diamankan Personel Unit Reskrim Polsek Panipahan melakukan interogasi terhadap Pelaku dan hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan kekerasan tersebut terhadap korban Hawa.
 
Kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Panipahan membawa pelaku kekerasan terhadap anak tersebut ke kantor Polsek Panipahan guna penyidikan lebih lanjut.," Kata Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
 
Saudara tersangka sedang menjalani penahanan di mapolsek Panipahan, dan barang bukti hasil Visum Et Revertum. Serta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan 
2. Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)