Suaralira.com, PEKANBARU -- Salah satu upaya peningkatan peran dan mendorong keikutsertaan narapidana dalam pelaksanaan program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, narapidana dapat diangkat sebagai pemuka atau tamping.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2013 disebutkan tamping merupakan narapidana yang membantu kegiatan pemuka. Pemuka sendiri, dalam Permenkumham itu, adalah narapidana yang membantu petugas dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di lapas.
Sebagai upaya dalam menjaga kondisi keamanan di dalam lapas agar tetap kondusif, setiap seksi Lapas Pekanbaru berikan pengarahan dan pembinaan kepada pemuka dan tamping sebelum memulai pekerjaan. Pejabat struktural dan pegawai menekankan kepada seluruh tamping dan pemuka agar tetap menjadi contoh yang baik serta bersikap lebih baik dari Warga Binaan Pemasyarakatan lainnya.
Sedangkan di dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pemuka Dan Tamping Pada Lembaga Pemasyarakatan pada pasal 5 dan 7 dijelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemuka dan tamping. Pertama syarat untuk menjadi pemuka sebagai berikut :
Masa pidana paling sedikit 3 (tiga) tahun
Telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana
Tidak pernah melanggar tata tertib dan tercatat dalam register F
Sehat jasmani dan rohani
Pernah diangkat sebagai tamping paling sedikit 6 (enam) bulan
Mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus
Mempunyai bakat memimpin
Mempunyai jiwa social
Kemudian syarat untuk menjadi tamping sebagai berikut :
Telah menjalani masa pidana paling singkat 6 (enam) bulan
Telah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana
Tidak pernah melanggar tata tertib
Sehat jasmani dan rohani
Mempunyai kecakapan dan keteramilan khusus
Diingatkan juga bahwa tamping dan pemuka adalah merupakan kepanjangan tangan dari petugas dalam kegiatan sehari-hari, tamping juga harus aktif dalam memberikan atau melanjutkan informasi yang sekiranya perlu disampaikan kepada petugas terutama menyangkut masalah keamanan dalam kehidupan sehari-hari di masing-masing blok hunian. (Fa/St/sl)