SuaraLira.Com, Meranti -- Dalam rangka menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1445 H, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti mewajibkan semua tempat hiburan ditutup selama Ramadhan. Penutupan tersebut bertujuan untuk menjaga ketenangan kaum muslimin dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Meranti Nomor 400/KESRA/I1/030 Tentang Panduan Kegiatan Pada Bulan Suci Ramadhan 1445H/2024M Di Kabupaten Kepulauan Meranti. Tercantum dengan jelas dipoin 4 Bagi Pengelola Hotel dan pihak lain yang menyelenggarakan tempat hiburan malam seperti karaoke, cafe, pujasera (yang menyediakan minuman beralkohol), bilyar, panti pijat, arena permainan dan warnet, ditutup total selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, Kamis (14/03/2024) malam.
Dalam keterangan yang terhimpun dilapangkan terdapat sejumlah Hiburan malam seperti pujasera, tetap beroperasi (Buka red.) Walaupun sudah dilarang buka selama bulan ramadhan oleh pemkab kepulauan meranti. Hasil keterangan yang didapat dari sejumlah masyarakat, terdapat beberapa titik rawan yang diduga masih ada sejumlah pemilik usaha yang tetap mengoperasikan kegiatan aktivitas sebagai biasanya, tanpa mengindahkan Surat Edaran dari bupati dan Instruksi Kapolda Riau, Terhitung dari sebelum datangnya bulan suci ramadhan hingga saat ini.
"Hiburan malam ini tetap buka seperti biasanya pak, namun untuk malam ini hanya beberapa tempat yang dibuka, sekitar 3/4 hari lagi baru lagi," kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya Senin Malam (11/03).
Lebih lanjut, "Jika bapak mau bukti, apa yg saya bilang, coba bapak datang kesana cek sendiri nanti bapak akan nampak ada yang saya ucapkan," terangnya.
Beliau juga berharap pemerintah daerah, dan penegak hukum dapat segera melakukan tindakan, dan jangan segan-segan untuk cabut izinnya.
"Mohon pak sampaikan ke Bupati untuk segera memerintahkan jajarannya melakukan tindak, dan yang bandel tidak mentaati aturan cabut saja izinnya, karena banyak sekali disana kegiatan maksiat dan konsitusi, operasional mereka di hari biasanya pun sudah melanggar aturan yang berlaku. Saya juga berharap akan selalu ada razia secara berkala untuk penertiban hiburan malam dan bisa mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," harapnya.
Sebelumnya Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal memerintahkan agar seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) untuk tutup selama bulan suci Ramadhan. Hal itu dilakukan untuk menghormati umat Muslim yang berpuasa.
Irjen M. Iqbal sudah mengintrusikan kepada jajarannya untuk menutup operasional Tempat Hiburan Malam di Bumi Lancang Kuning selama bulan ramadhan tahun 2024.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolresta Pekanbaru dan Kapolres se Riau berserta jajaran agar menutup seluruh THM selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah," ujar M. Iqbal Selasa, (5/3/2024) saat melakukan pemusnahan barang bukti hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Mapolda Riau, Pekanbaru.
Bupati Kepulauan Meranti AKBP Purn. H Asmar saat dimintai tanggapan terkait Hiburan Malam yang masih beroperasi (buka red.) Melalui pesan WhatsApp pribadi (13/03) Menyampaikan permohonan maaf karena sedang mau berangkat ke Jakarta. Surat edaran sudah dikirim ke semua pelaku usaha dan hiburan malam agar ditutup selama bulan ramadhan.
"Maap sy lg mau OTW ke jkt. Udah kirim surat kpd mereka supaya ditutup dan mau Jlas tanya SM Polres ya," kata Asmar.
Media mencoba menanyakan kembali penegasan dari Bupati Kepulauan Meranti mengenai pemilik usaha yang bandel tidak ikuti aturan, namun hingga berita ini diterbitkan Bupati Kepulauan Meranti belum meresponnya.
Sementara Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan S.H.,S.I.K. saat dimintai keterangan terkait instruksi Kapolda Riau untuk menutup seluruh THM menyampaikan pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait surat edaran bupati untuk tutup pada saat bulan ramadhan.
"Sudah kita sosialisasikan utk giat tsb terkait SE BUPATI kebijakan utk Tutup pada saat bulan Ramadhan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas bilamana ada yang masih bandel," kata Kurnia melalui pesan WhatsApp pribadinya (14/03).
Kemudian Tunjiarto M.Pd Kasat Pol PP Kepulauan Meranti Saat dimintai keterangannya menyampaikan semua pengelola hiburan malam yang ada di wilayah kepulauan meranti agar menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Ibadah Puasa yang sedang dijalankan Umat Islam.
"Kepada pengelola hiburan malam seperti Pujasera yang yang menyediakan minuman beralkohol dan hiburan malam lainnya, Untuk mengikuti aturan yang telah di tetapkan pemerintah daerah, bila tidak diindahkan maka akan kita tidak tegas. Besok malam kita akan turun lapangan lagi," kata Tunjiarto, saat di hubungi via telepon WhatsAppnya (13/03). (Sang/sl)