Suaralira.com, Rohil (Riau) -- IP alias Iwan (38 tahun) di tangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir. Di rumahnya di Jln Ring Road Gg Mukti Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Sabtu 3/ 2022, Pukul 20.00 WIB. Lalu.
IP alias Iwan ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah setelah mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya, bahwa ianya melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu, dan terbukti saat digeledah dengan adanya barang bukti.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (6/9/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bagan Sinembah.
"Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat yang dipercaya, bahwa ada orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu, mendengar informasi dari masyarakat tersebut, Team opsnal Polsek Bagan Sinembah melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU M Sodikin SH MSi dan Kanit Reskrim Polsek Bagan sinembah langsung memerintahkan anggota untuk Cek TKP.
Sesampainya di TKP Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan seorang laki-laki yang mengaku bernama Iwan dirumahnya, dan melakukan pengeledahan didalam rumah tersebut dan didapati barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 bungkus plastik bening sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan digital berbentuk kotak rokok, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam silver, 1 buah mancis, 1 buah alat hisap sabu berbentuk botol plastik, dan uang tunai sebesar 350. ribu rupiah, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut", ungkap AKP Juliandi.
Barang bukti, 3 bungkus plastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan digital berbentuk kotak rokok, 1 Unit Handphone merek VIVO warna hitam silver, 1 buah mancis, 1 buah alat hisap sabu berbentuk botol plastik dan Uang tunai sebesar 350 ribu rupiah.
Tes urine Tersangka ini hasilnya positif mengandung Metaphetamine, selanjutnya tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal Pasal 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)