MUSI RAWAS | suaralira.com - Pemerintah yang baik adalah Pemerintah yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang baik. Namun hal ini tidak berlaku di salah satu dinas di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten musirawas propinsi sumatera selatan, yaitu Dinas PU BINA MARGA.
Hal itu terbukti ketika beberapa kali sejumlah awak media yang hendak melakukan konfirmasi terhadap plt kepala dinas ALAWIYA, ST ,MM terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas PU BM kabupaten musirawas , kamis (08/09/2022) , selalu tidak berada di kantor .
Padahal keberadaannya sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya menunjang kinerja pemerintah dalam hal ini untuk menunjang program-program pemerintah agar transparan dalam penyampaian informasi.
Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana dan bersih.
Melalui kebebasan pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.
Oleh sebab itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Karena pada dasarnya keberadaan media adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
Hal ini diduga telah dilanggar oleh salah satu oknum kepala dinas di lingkungan Pemkab musirawas, yakni oknum PLT kepala Dinas pekerjaan umum bina marga (PU BM).
Saat ditanyakan kepada stafnya, beralasan bahwa kadisnya sudah kelapangan , sedangkan hari masih menunjukan jam 9 wib pagi “Buk Kadis sudah dari pagi kelapangan kak , kata staffnya .
Salah satu wartawan dari media online mengaku prihatin terhadap sikap kepala dinas tersebut yang dinilai alergi kepada media. Tentu ini akan menjadi kurang baik, sikap sikap seperti ini bagi Pemkab musirawas , Karena ini dapat mempengaruhi juga pada media dalam menyajikan pemberitaan nanti, imbuhnya.
“Biasanya kalau pejabat susah untuk ditemui atau suka menghindar, itu akan menimbulkan asumsi negatif yang kemungkinan besar adanya dugaan-dugaan penyimpangan .
Padahal jelas dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 disebutkan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan meyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara ,serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
“Jadi kalau ada pejabat ataupun kepala dinas yang selalu menghindar ataupun selalu enggan diwawancarai, artinya, dia tidak paham Undang-undang bahwa ada yang melindungi itu semua , Mestinya, pemerintah harus bisa menggunakan peran pers ini sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat, Dengan begitu, masyarakat kan bisa paham apa yang dikerjakan oleh pemerintah selama ini.
“Justru kalau pejabat bisa menggunakan media sebagai corong, khususnya untuk menyampaikan program-program yang dijalankan, itu malah bagus. Sehingga masyarakat tahu bagaimana kinerja pemerintah,” ujar salah seorang wartawan.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Umum Lembaga TRISULA kabupaten Musi rawas, HAMDAN menyampaikan , apabila ada Kepala Dinas yang bersikap yang diduga alergi terhadap media, maka melanggar undang-undang dan diduga patut dicurigai , adanya media merupakan mitra pemerintah dalam menciptakan transparansi dan keterbukaan informasi untuk publik.
Lebih lanjut Hamdan mengatakan , “Kepala Dinas kalau tidak memberikan ruang media dalam rangka mencari informasi ataupun untuk konfirmasi suatu hal. Maka melanggar undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan juga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), tegasnya .
"Dengan adanya hal semacam ini kami dari lembaga TRISULA meminta agar Bupati ataupun Sekda kabupaten musirawas untuk bisa memberi pencerahan kepada oknum pejabat tersebut , tutupnya .{tulentino/sl)