Suaralira.com, Tebing Tinggi -- Menindaklanjuti pemberitaan disalah satu media online terkait tarif pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Tebing Tinggi lakukan klarifikasi kebenaran pemberitaan tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis (08/02/24), salah satu media online _sorotperkara.news.com_ memberitakan adanya seorang warga yang diklaim dikenakan tarif saat mengurus SIM C dan SIM A yang mencapai angka fantastis mencapai Rp.970 ribu. Dipemberitaan dimedia tersebut juga disebutkan Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi masih sibuk, sehingga belum ada tanggapan resmi terkait SIM yang menjadi sorotan publik.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Jumat (09/02/24) menjelaskan bahwa pemberitaan itu tidak benar adanya. Sebelumnya Polres Tebing Tinggi sudah melakukan pengawasan secara bertahap terhadap personel yang bertugas di Satpas yang dipimpin oleh Kasat Lantas dan unsur pengawas internal terdiri dari Propam dan Siwas Polres Tebing Tinggi. Pengawasan dilakukan bertujuan untuk memastikan personel bersikap baik dan ramah terhadap masyarakat dan tidak memungut biaya diluar dari PNBP yang berlaku, serta memastikan personel menerapkan biaya pengurusan SIM sesuai dengan PP No.76 tahun 2020 yakni SIM A dengan PNBP Rp.100 ribu dan SIM A dengan PNBP Rp.120 ribu. Dan diharapkan kepada masyarakat untuk tidak mengurus SIM melalui calo.
Pengawasan tidak hanya dibagian administrasi saja, namun pengawasan juga meliputi sarana dan prasarana yang ada dikantor pelayanan tersebut seperti kondisi uji praktek dan lapangan uji praktek SIM.
"Dipemberitaan tersebut juga disebutkan jika Kasi Humas mengatakan Kasat Lantas masih sibuk pada saat akan dikonfirmasi pada hari Rabu (07/02/24). Perlu diketahui, pada hari Rabu, memang keseluruhan Personel Polres Tebing sangat sibuk pengamanan kunjungan kerja Presiden RI di Kota Tebing Tinggi. Jadi, bukan tidak mau dikonfirmasi, dalam hal ini Polres Tebing Tinggi dan Sat Lantas bersikap terbuka dan siap menerima masukan dari masyarakat. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 dan Wa Polres Tebing Tinggi 081260664044 jika ada hal yang ingin disampaikan", jelas Kasi Humas. (Gabe/sl)