SURABAYA (suaralira.com) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, membongkar kasus prostitusi antar provinsi. Setidaknya, satu muncikari dan tiga anak buahnya masih berusia belia berhasil diamankan pada salah satu hotel di Surabaya.
Muncikari diamankan polisi itu adalah Agus Kristiyanto alias Rizal (39), asal Cimahi Selatan, Jawa Barat. Sedangkan tiga pekerja seks komersial (PSK) usia muda itu, antara lain IP (18), warga Grobogan, Jawa Tengah; RZ (18), asal Semarang, Jawa Tengah; dan KK (20), asal Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, menuturkan modus bisnis prostitusi dijalankan, menawarkan tiga anak buahnya melalui Facebook. Melalui Facebook, pelaku mengunggah foto para anak buahnya. Foto-foto dipasang tersangka, diberi caption atas nama si PSK dengan tarif antara Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu untuk sekali kencan.
"Kasus ini berhasil kita ungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait aksi perdagangan orang di Surabaya. Kemudian kita melakukan penyidikan ke salah satu hotel dan berhasil menangkap tersangka dan tiga anak buahnya," terang Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (21/12).
Dari hasil penyidikan polisi, tersangka dan tiga anak buahnya itu datang ke Surabaya menggunakan mobil Xenia dari Semarang. "Dari pengakuan korban (3 PSK), sebenarnya mereka ke Surabaya hendak liburan, tapi sekaligus melayani jasa melayani pria hidung belang dengan menggunakan akun FB-nya. Mereka datang ke Surabaya secara bersama-sama menggunakan mobil Xenia," sambung Shinto.
Sementara, Rizal mengaku, dia telah menjalankan bisnis 'kotornya' itu selama delapan bulan. Dia menjalankan bisnisnya itu dari Semarang melalui akun FB-nya. "Saya ke Surabaya niatnya liburan. Tapi kebetulan bertemu dengan mereka (3 anak buahnya) di Surabaya juga. Kemudian saya menawarkan mereka di FB," aku tersangka.
Bagi para peminat, lanjut Rizal, bisa menghubunginya melalui PIN BlackBerrynya. "Saya upload fotonya di grup Facebook dan saya tawarkan Rp 700 ribu. Yang tertarik bisa menghubungi lewat PIN BB saya," ujarnya di depan polisi.
Dari bandrol dipasang itu, tersangka mendapat jatah Rp 200 ribu, sementara Rp 500 ribu untuk anak buahnya yang melayani tamu hidung belang.
Sayang, saat mendapatkan pelanggan di Kota Pahlawan ini, tersangka dibekuk anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya di sebuah hotel. Saat itu, tersangka tengah mengantar tiga anak buahnya menemui pelanggan.
Untuk selanjutnya, tersangka akan dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 296 KUHP.