Suaralira.com, ACEH TAMIANG (NAD) -- Terkait Restorative Justice, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, lakukan rehabilitasi perdana terhadap 4 orang tersangka Narkoba untuk menjalani rehabilitasi sebagai korban narkoba di Bale Rehabilitasi Adhyaksa Aceh Tamiang.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Agung Ardyanto, SH melalui Kasi Pidum Mariono SH MH pada awak Media, usai mengantarkan 4 tersangka ke Bale Rehabilitasi Adhyaksa di RSUD Aceh Tamiang, Kamis (29/09/2022).
"Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang berjanji, akan mencabut tuntutan terhadap tersangka bila berlaku baik selama menjalani rehabilitasi tersebut", ujar Mariono SH MH.
Menurut Kasi Pidum, Mariono, ke empat tersangka tersebut, merupakan penghuni pertama menjalani Rehabilitasi di Bale Rehabilitasi Adhyaksa Aceh Tamiang.
Proses penyerahan dilakukan melalui berita acara, langsung dilakukan Kajari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto SH dengan pihak Bale, Direktur RSUD Aceh Tamiang Andika Putra. Disaksikan pihak Kepolisian, BNNK Aceh Tamiang dan Perwakilan dari Pemkab Aceh Tamiang. Selain itu dalam penyerahan tersebut ikut juga para tersangka, masing-masing JY, MDA, RM, MH.
Sementara itu, Kajari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto dalam kesempatan itu mengatakan, ke empat tersangka merupakan penghuni pertama yang menjalani rehabilitasi di Bale Rehabilitasi Adhyaksa Aceh Tamiang sejak diresmikan Kajati Aceh pada 27 Juli lalu, "katanya.
"Keempatnya, berhak mendapatkan layanan ini, setelah jaksa lebih mengedepankan fungsi restorative justice dalam menangani kasus ini".
“Dalam hal ini kami mengedepankan restorative justice, tidak lagi proses peradilan,” Ungkap Kajari.
Kajari Aceh Tamiang menekankan, restorative justice ini harus melalui assesmen dari penyidik kepolisian dan pemeriksaan tim medis psikiatri.
Penilaian tim medis ini, menjadi rujukan jangka waktu para tersangka berhak menjalani rehabilitasi.
“Ini sudah teknis, sudah bagian dari tim medis, kami serahkan penilaiannya kepada tim psikiatri", terang Agung Ardyanto.
Agung menambahkan, pihaknya nanti akan menghentikan proses hukum tersebut. Apabila keempat tersangka dinyatakan berkelakuan baik dan berhasil sembuh.
Namun sebaliknya, lanjutnya lagi, keempat tersangka akan langsung diajukan ke pengadilan, bila selama menjalani perawatan melakukan tindakan terlarang.
“Yang perlu diingat, ini hanya berlaku satu kali. Artinya kalau setelah ini mengulangi lagi, jangan harap mendapat restorative justice, langsung diadili,” tegas Agung Ardyanto SH
Lebih lanjut, kata Kajari Aceh Tamiang restorative justice ini memiliki beberapa manfaat positif. Hal pertama, program ini bisa mencegah tersangka terlibat lebih jauh dari sindikat narkoba.
Bukan bermaksud menyalahkan sistem di LP, tambah Agung lagi, Kami menilai ada kecenderungan pelaku yang awalnya hanya pemakai, berubah menjadi pengedar usai menjalani hukuman, "katanya
Kajari Agung Ardyanto SH juga menambahkan, bahwa program tersebut bagian dari membantu mengatasi persoalan overkapasitas LP. Sebagai contoh, LP Kualasimpang saat ini dihuni lebih 500 warga binaan, sedangkan kapasitas hanya 100 orang.
“Pemakai narkoba ini sebenarnya korban, Ini cara kita menolong mereka untuk terhindar dari pergaulan yang bisa menjadikan mereka sebagai pelaku,” tutupnya. (Tarmizi Puteh/ sl)