Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap seorang nelayan berinisial AZ (25 tahun alamat Jln Masjid Raya Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil. Senin (3/10/2022) Pukul 11.00 WIB.
AZ ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Panipahan atas dugaan telah melakukan pencurian di rumah Rahmida Salmi (52 tahun) yang terletak juga di Jalan Masjid Raya Kep Panipahan Darat Kec Pasir Limau Kapas, Kab Rokan Hilir, Riau. Minggu (2/10/2022). Pukul 02.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (5/10/2022) membenarkan adanya laporan Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) oleh Polsek Panipahan.
Dilaporkan oleh pelapor bahwa pada saat itu ia beserta anak-anaknya pergi ke tempat orang tua pelapor yang tidak jauh dari rumah pelapor dan keadaan rumah pada saat ditinggalkan pintunya terkunci bagian depan dan pintu bagian belakang.
dengan rantai dan gembok.
Setelah sampai dirumah orang tua pelapor, pelapor menginap dirumah orang tua pelapor, dan pada pagi harinya pelapor pulang kerumahnya melalui pintu belakang, ternyata sudah terkunci dari dalam rumah.
Kemudian pelapor langsung membuka pintu belakang yang terkunci dari dalam dengan cara dicongkel dari luar menggunakan pisau.
Dan setelah berhasil dibuka pelapor langsung memeriksa keadaan rumah dan melihat barang barang berupa kompor gas dua tungku, TV tabung 21 inchi, kipas angin, pakaian di dalam lemari, uang tunai senilai Rp 1 juta rupiah sudah hilang. Dan dari keterangan sdr Rahmat (saksi) ada melihat sdr Abdul Aziz sedang membawa kipas angin dari daerah Jly Masjid Raya.
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan Sebanyak Rp 5 juta rupiah, merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan," jelas juru bicara kepolisian Rokan Hilir ini.
Lanjut nya,' Lalu Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung SH untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Dan atas keterangan saksi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di Jln Masjid Raya dan dilakukan penangkapan.
Setelah itu dilakukan interogasi terhadap yang diduga pelaku, dan dari hasil interogasi itu pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah saudari pelapor dan dari pengakuan pelaku bahwa barang barang hasil curiannya tersebut disimpannya di bawah kolong rumah masyarakat yang berada di Jl Masjid Raya
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
Barang bukti, 1 unit kompor gas dua tungku Merk RINNAI warna Stenlesh lengkap dengan selang regulatornya, 1 unit Televisi ukuran 21 inci merk FUJIWA warna silver. Dan 1 (satu) unit kipas angin merk ARASHI warna hitam. Untuk tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 5 K.U.H.Pidana," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)