Minta Rokok Sambil Curi Hp, Pria Positif Narkoba di Tangkap Polsek Bangko

Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Minta rokok sambil melakukan pencurian HP, seorang pria positif narkoba berhasil di tangkap Tim opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir ( Rohil ) saat berada di Jln Simpang Tiga Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Minggu (9/10/2022). Pukul 14.30 WIB. 
 
Seorang pria pengangguran berinisial IG alias Onsu (35 tahun) alamat Jln Musholla Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko, ini ditangkap atas aksinya mencuri HP milik Tina (29 tahun) alat Jln. Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil. Pada Senin 26 September 2022. Pukul 04.30 WIB. Lalu, akibat itu Tina  mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta rupiah.
 
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi, melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin (10/10/2022) membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Polsek Bangko. 
 
"Kejadiannya saat itu Pelapor sedang tidur, dan handphone milik Pelapor diletak diatas meja dalam keadaan di cas,  kemudian datang 1 orang laki-laki yang tidak dikenal meminta rokok kepada saksi saudara Herman (29 tahun), setelah itu laki-laki tersebut meminta air gelas beserta sedotan, lalu saksi mengambilkan sedotan, tiba-tiba terlapor langsung menarik handphone yang sedang dicas diatas meja tersebut sambil berlari. 
 
Selanjutnya dikejar oleh saudara Herman namun tidak dapat, adapun jenis handphone itu merk VIVO Y 33s warna Midday Dream,IMEI 1 : 86837005 9317055, IMEI 2 : 868370059317048. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko," jelas AKP Juliandi.
 
Seterusnya diperoleh informasi tempat keberadaan laki-laki tersangka dan tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Aiptu Mujiono segera menuju ke tempat tersebut dan tim melakukan penangkapan seorang laki-laki atas nama saudara Indra Gunawan.
 
Setelah di interogasi didapat keterangan dari yang bersangkutan bahwa ianya mengakui telah mengambil Handphone tersebut dan Handphone tersebut telah dibuangnya pada saat ia dikejar oleh Saudara Herman.
 
Kemudian tim opsnal membawa tersangka ke rumah keluarga nya untuk mengambil pakaian dan topi yang ia gunakan pada saat melakukan pencurian. Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti menuju Mako Polsek Bangko untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
 
Barang bukti 1 buah topi warna hitam, 1 helai baju warna abu-abu dan 1 helai celana pendek warna abu-abu. Telah dilakukan tes urine dan hasilnya tes urine tersangka Positif Methamphetamine dan amphetamine, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)