Dengan Menerapkan Restorative Justice, Polsek TPTM Selesaikan Perkara TP Pencurian Buah Kelapa Sawit

Rohil, Suaralira.com -- Dengan menerapkan Restorative Justice, Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) Polres Rohil, berhasil menyelesaikan secara damai perkara tindak pidana pencurian tandan buah kelapa sawit, Senin 28 Maret 2022 Pukul 21.00 WIB.
 
Penyelesaian perkara tersebut dilakukan secara mediasi yang dilakukannya di Mapolsek TPTM dengan dihadiri oleh Kasiwan selaku Ketua RT 08, Kepenghuluan Labuhan Papan, Mariono, Sugianto, dan Romadi selaku pihak keluarga kedua belah pihak yakni pihak terlapor Lilik Haryanto dan Yoga, serta korban atau pelapor Budi Aswin.
 
Terlapor adalah diduga telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik pelapor yang terletak di Jalan Pertanahan Kepenghuluan Labuhan Papan Kecamatan TPTM Kabupaten Rokan hilir pada Senin 28 Maret 2022 Pukul 05.00 WIB. Yang kemudian setelah dimediasi, menghasilkan kesepakatan damai secara kekeluargaan.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH. Rabu 30 Maret 2022. Menjelaskan Restoratif Justice sebagai bentuk penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan, dengan memediasi kedua belah pihak untuk berdamai.
 
"Mediasi tersebut berjalan dengan lancar dan hasilnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan dan mencabut laporan yang telah dibuat oleh pelapor," ungkap AKP Juliandi SH.
 
Adapun bunyi kesepakatan kedua belah pihak, diantaranya, Pihak korban menerima permohonan maaf dari pihak keluarga/pelaku dan bersedia mencabut laporannya kembali yg telah dilaporkan olehnya pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 tentang tindak pidana Pencurian tandan buah kelapa sawit.
 
Pihak Korban berjanji tidak akan menuntut apa pun baik secara hukum kepada pihak terduga pelapor dan pihak kepolisian khususnya polsek Tp Tj Melawan dalam hal perkara Pencurian  tandan buah kelapa sawit tersebut karena menganggap masalah tersebut telah selesai dengan cara kekeluargaan.
 
Pihak terduga pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi kepada pihak korban, serta pihak terduga pelapor berjanji tidak akan melakukan perbuatan lain yg melanggar hukum," tutupnya. (Hms/J Manik/sl)