Remaja 18 Tahun Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dilaporkan ke Polsek Pujud

Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Seorang remaja berusia 18 tahun alamat di salah satu perusahaan perkebunan di Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dilaporkan ke Polsek Pujud Polres Rokan Hilir. Selasa (4/10/2022). Pukul 19.00 WIB.
 
Remaja laki-laki yang berstatus sebagai Pelajar ini dilaporkan oleh ayah korban berinisial HP (36 tahun) alamat di salah satu perumahan perkebunan di Tanjung Medan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atas ulahnya yang berlaku tidak senonoh menyetubuhi anak perempuan pelapor yang juga masih pelajar itu layaknya pasangan Suami Istri. Senin (3/10/2022) Pukul 22.00 WIB. 
 
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (12/10/2022) membenarkan adanya pengungkapan dugaan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak di Wilayah hukum Polsek Pujud tersebut.
 
Dilaporkan oleh pelapor adalah ayah kandung korban, Pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 Wib Pelapor mendapat kabar bahwa anak Pelapor tidak masuk ke sekolah dan tidak pulang ke rumah, mengetahui hal tersebut pelapor berusaha mencari anaknya di daerah Kecamatan Tanjung Medan. 
 
Namun Pelapor tidak dapat menemukan anaknya (Korban) selanjutnya Pelapor mengirimkan Pesan singkat melalui HP milik anaknya agar segera pulang ke rumah. Kemudian pukul 17.00 Wib Pelapor dihubungi oleh Terlapor yang menjelaskan bahwa rencananya Terlapor bersama korban akan sama-sama pulang ke rumah, lalu Pelapor mengarahkan Korban dan terlapor agar  datang ke rumah Saksi berinisial L.
 
Lalu Korban dan Terlapor datang ke rumah saksi L yang mana saat Pelapor bersama istrinya sudah menunggu, selanjutnya Pelapor menginterogasi Terlapor dan Korban,akan tetapi mereka tidak mengaku telah melakukan persetubuhan tersebut.
 
Terus Pelapor membawa Korban dan Terlapor ke rumah seseorang yang bermarga S dan kembali menanyakan pertanyaan sudah sejauh mana hubungan antara Terlapor dan korban, kemudian barulah Korban dan Terlapor mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami-istri sebanyak 2 kali, yang mana pertama kali terjadi pada sekitar bulan Mei 2022 di areal Perkebunan kelapa sawit Tanjung Medan dan yang kedua kali terjadi di rumah Terlapor.  Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang dan melaporkannya ke Polsek Pujud. "Jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
 
Pada saat melapor, Pelapor membawa Terlapor dan Korban ke Polsek Pujud dengan dibantu SATPAM / Security Perusahaan dan didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Perkebunan Tanjung Medan, selanjutnya tim penyidik mewawancarai pelaku dan berdasarkan alat bukti yang sudah ada, penyidik pelakunya penangkapan terhadap tersangka.
 
Barang bukti, Sepasang pakaian korban dan 
hasil Visum Et Repertum. Dan terlapor dalam hal ini dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," Imbuh AKP Juliandi. (Hms/J Manik/sl)