Panipahan, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Panipahan berhasil lakukan pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,24 gram, di Jalan Damai Kel Panipahan Kec Pasir Limau Kapas Kab Rohil Prov Riau Pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira Jam 18.00 Wib.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 06/ K / II / Riau / Res Rohil / Sek Panipahan, tgl 23 Februari 2021. Pasal yang dilanggar Pasal 114 Ayat (2), Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI. NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kronologis pada hari Selasa, 23 Februari 2021, sekira pukul 18.00 wib, Bripka PARLINDUNGAN SIREGAR bersama anggota polsek Panipahan Brigadir M ALFIKRI Dan Bripda F SYAHRIFAN SIMANJUNTAK mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan diadakannya Transaksi Narkotika Jenis Shabu -Shabu di Jln Damai Kelurahan Panipahan Kec Pasir Limau Kapas Kab Rohil, Riau.
Selanjutnya Bripka P SIREGAR melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN SAP MSi, kemudian Kapolsek Panipahan memerintahkan Bripka P SIREGAR Dan dua rekan lainnya untuk melakukan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan.
Kemudian sekira pukul 18.00 wib, setelah team tiba di TKP keberadaan Pelaku di Jalan Damai Kel Panipahan Kec Pasir Limau Kapas Kab Rohil, Tepatnya didapur didalam Rumah Warga, kemudian tim opsnal Polsek Panipahan langsung melakukan Penangkapan Dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial "MY", yang ciri-ciri Pelaku sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut.
Kemudian Saksi M ALFIKRI melihat Pelaku "MY" mengambil sesuatu Didalam tas pelaku dan membuang bungkusan Plastik Hitam dilantai dapur Rumah, Kemudian Tim opsnal Polsek Panipahan menyuruh pelaku mengambil Bungkusan Hitam tersebut dan menyuruh membukanya.
Dan ternyata isinya 1 (Satu) Bungkus Besar plastik bening berisikan Narkotika Jenis Shabu -Shabu, kemudian Tim membawa Pelaku dan Barang Bukti ke Polsek Panipahan guna di Proses lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti antara lain:
- 1 (satu) Buah Tas sandang warna Abu Rokok.
- 1 (satu) Bungkus Plastik Warna Hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) Bungkus Plastik bening besar yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis Shabu -Shabu.
- 1 (satu) Unit Headphone warna Hitam Merk Nokia Model RM-1187.
- 1 (satu) unit sep motor honda Mega Pro warna hitam BL 3937 UV.
- Uang Pecahan Seratus Ribu Rupiah Sebanyak Lima Lembar. (Hms/J Manik/sl)