Takengon (NAD), Suaralira.com - Memenuhi perintah Meneteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jum’at (3/4/2020) Rumah Tahanan Kelas II-B Takengon, resmi memberikan pembebasan bersyarat bagi 37 nara pidana atau warga binaan yang sedang menjalani hukuman di rutan tersebut.
Menurut Kepala Rutan, Zulkifli, pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu upaya Kemenkumham untuk pencegahan virus corona.
“Pemberian pembebasan bersyarat ini, merupakan upaya untuk mencegah penyebaran virus corona, khususnya di area rutan,” jelas Zulkifli.
Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan bahwa pemberian status bebas bersyarat atau asimilasi bagi para warga binaan ini merupakan program serentak di seluruh Indonesia.
“Dasar pemberian status bebas bersyarat ini adalah Keputusan Menteri Hukum dan HAM, No. M. HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dan Permenkumham No 10 Tahun 2020” tambah Zulkifli.
Mereka yang mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut, sudah memnuhi persyaratan dari Kemenkumham yaitu sudah menjalani tiga perempat masa hukuman dan atau berusia diatas 60 tahun. Sebenarnya pihak Rutan Takengon mengusulkan sebanyak 54 orang, namun yang sudah disetujui baru 37 orang.
Zulkifli juga menjelaskan bahwa warga binaan yang diberikan pembebasan bersyarat ini bukan terpidana kasus Tipikor, Tahanan Politik, Terpidana seumur hidup dan kasus Narkoba yang hukumannya diatas 5 tahun.
Meski sudah dibebaskan, tapi menurut Zulkifli, bukan berarti puluhan warga binaan tersebut bebas murni, melainkan dengan beberapa catatan, diantaranya para warga binaan yang mendapat asimilasi tidak diperbolehkan beraktifitas di luar rumah, dan keberadaannya akan terus dipantau.
“Para warga binaan yang sudah mendapatkan kebebasan bersyarat ini terus kami pantau keberadaannya dan sewaktu-waktu dapat kami kenai wajib lapor” kata Zulkifli.
Warga binaan yang dibebaskan bersyarat itu, lanjutnya, tidak terkait dengan sanksi PP 99 Tahun 2012 atau terkait dengan Tipikor, Tapol, hukuman seumur hidup dan perkara narkotika yang masa tahananya diatas lima tahun.
Dalam kesempatan tersebut Zulkifli juga menyampaikan bahwa Rutan Kelas II B Takengon saat ini sebenarnya sudah over capacity, kapasitas yang tersedia hanya untuk 120 tahanan, namun saat ini harus dihuni oleh 374 orang tahanan dan warga binaan. Dengan adanya pembebasan bersyarat sebanyak 37 orang tersebut, kini Rutan ini masih menampung 337 orang, atau kelebihan kapasitas sebanyak 217 orang. (dk/hms/sl)