BEKASI (suaralira.com) - Meninggalnya seorang Anggota TNI AU, Riki Hidayat yang dianiaya sekelompok orang yang dilakukan diluar biliar Nine Ball, Ruko Blok I Plaza Kecamatan, Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Rabu malam (4/1).
Membuat pihak kepolisian bertindak tegas untuk menangkap para pelaku. Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, dengan cepat polisi menangkap ketiga pelaku MN alias JUN, BO, dan IO pada hari Kamis, (5/1).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi mengatakan, dalam kronologi kejadian, korban, dan pelaku sedang bermain biliar. Tiba-tiba pelaku BO yang terpengaruh alkohol, mengambil bola biliar warna putih yang sedang dimainkan oleh saksi (Bayu), dan korban. Setelah bersitegang, akhirnya pelaku keluar untuk memanggil teman-temannya. Diluar biliar itulah korban dikeroyok oleh para pelaku dengan cara memukul, menusuk dengan senjata taham, memukul pakai helm, dan stick biliar. Setelah korban terkapar bersimbah darah para pelaku pergi meninggalkan korban.
Diakui Dedy, korban sempat dilarikan ke RS Haji Pondok Gede, namun pihak RS tidak sanggup sehingga harus dilarikan RS Polri Kramat Jati, namun dalam perjalanan, korban meninggal dunia. Dengan 8 luka tusukan dibagian kepala, dan bawah ketiak. Korban saat kejadian sedang lepas dinas.
"Para pelaku terjerat pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP, karena melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hukumannya itu 12 tahun penjara," ujarnya, Jumat (6/1).
Saat penangkapan ketiga pelaku, polisi mendapati barang bukti berupa, 1 (satu) lembar visum Et Revertum, 1 (satu) helai celana panjang, patahan stick golf, potongan paralon, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax.
Ia menambahkan, untuk total pelaku kemungkinan dapat bertambah, karena masih mendalami penyidikan.
(oto/sl)