Ungkap Peredaran Sabu-Sabu di Kota Bagan Siapi-api, Polsek Bangko Ringkus Pria Tidur di Gubuk

Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Seorang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial IK Iwan, (45 Tahun) alamat  Madrasyah Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Berhasil di ringkus Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir.
 
Pria tersebut diringkus Tim Opsnal Polsek Bangko saat sedang tidur di sebuah gubuk kecil diatas parit bekoan tepatnya berada di Jln Poros Serusa Gg Karya Tani Kepenghuluan Serusa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Jum'at 28 Oktober 2022. Pukul 16.00 WIB. Dengan seberat 4, 81 gram barang bukti dan sejumlah uang tunai.
 
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (29/10/2022) membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu di jajaran Polsek Bangko.
 
Dikatakan AKP Juliandi," Bermula diperoleh informasi bahwa diwilayah kota Bagansiapiapi sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, mengetahui hal tersebut, tim Opsnal Polsek Bangko memberitahukan kepada Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto,SH. kemudian Kapolsek Bangko memerintahkan tim untuk melaksanakan penyelidikan.
 
Lalu tim yang dipimpin oleh Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan, S.tr.K. M.M melakukan pengintaian diseputaran kota Bagansiapiapi, dan  didapati informasi dari orang terpercaya bahwa tepat nya didalam gubuk kecil yang terletak di  atas parit bekoan Sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
 
Dan tim langsung menuju tempat tersebut dan sesampai di TKp tim melihat pintu gubuk terbuka dan satu orang yang di duga pelaku sedang tidur,kemudian tim Opsnal Polsek Bangko ini langsung masuk dan mengamankan pelaku, setelah itu dilakukan penggeledahan dan di dapati barang bukti.  Lalu Tim  mengamankan dan membawa barang bukti beserta kedua tersangka ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini.
 
Barang bukti yang dibawa bersama tersangka yakni, 2 buah sendok terbuat dari pipet warna bening, 2 bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang berisi narkoba jenis sabu, 13 bungkus plastik bening klip merah kecil berisi narkoba jenis sabu, 7 bungkus plastik bening kosong sedang, 6 bungkus plastik bening kosong kecil, timbangan digital warna silver, uang hasil penjualan sebesar Rp,1 juta 5 ratus ribu rupiah, Handphone merk Oppo A.16 warna hitam, 1 tas sandang merk Bae pack warna coklat, 1 buah dompet hello Kitty warna hitam kombinasi putih dan buah dompet kulit pria warna coklat merk Levis.
 
Tes urine tersangka ini hasilnya negatif terhadap zat Metaphetamine dan amphetamine, dan iapun dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)