Suaralira.com, Rengat - Kegiatan Conprensi Pers awak media dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau terhadap "Hasil Pengawasan Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Pada Pemilu 2024" bertempat di kantor Bawaslu Inhu, Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis (14/12/2023).
Saat confrensi pers tersebut koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Inhu, Said M. Afandi mengatakan, Bawaslu Inhu telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Inhu pada 4 November 2023 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Hal ini "Tentunya dengan hal tersebut Bawaslu Inhu menyampaikan perjalanan pengawasan terhadap pencalonan yang sudah ditetapkan pada 3 November 2023 dan diumumkan pada 4 November 2023 lalu," Kata Said M. Affandi
Kemudian Ada Sebanyak 528 Calon anggota legislatif (Caleg) tetap yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri hulu (Inhu)-Riau, sejak 4 November 2023 juga diumumkan kemarin nihil pengaduan di Bawaslu."unjarnya
Sementara ada diantaranya dua pengaduan dari partai politik ke Bawaslu finis diputuskan oleh Bawaslu kata kordiv Pencegahan Parmas dan humas Bawaslu Inhu Said M Affandi SE dalam masih pada konferensi pers .
Masih kata said apandi bahwa "Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat, untuk pemilu 2024 dan Bawaslu Inhu sendiri saat ini telah melakukan pembentukan tim fasilitasi pengawasan pencalonan pemilu 2024.
Selanjutnya kata said dalam hal ini untuk KPU juga melakukan pekerjaannya sesuai dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI.
Sementara Bawaslu juga melakukan pengawasan aplikasi silon," Akan tetapi meski Bawaslu bisa melakukan pengawasan askes silon, Bawaslu tidak dapat melakukan akses dokumen persyaratan calon yang diajukan partai politik,"tuturnya.
Walau dengan demikian menjadi kendala Bawaslu dalam melakukan pencermatan dokumen calon dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) yang diumumkan KPU Inhu.
Seperti yang dilakukan oleh KPU tentang penetapan Daftar Caleg Semantara (DCS) oleh KPU, terdapat dua pengaduan yang masuk ke Bawaslu telah dapat diselesaikan diantaranyavterkait dengan adanya dari partai Garuda,ada satu Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas nama Jasriadi daerah pemilihan Inhu 5 nomor urut 2. "Bawaslu menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," Papar Said.
Selabjutnya ada dari partai Demokrat setelah dilakukan mediasi, maka KPU bersepakat untuk melakukan penetapan caleg yang dinyatakan TMS menjadi MS atas nama Mahyudin.
Dikarenakan telah terjadi kesalahan pada aplikasi silon. "Ternyata caleg yang diusulkan partai Demokrat memenuhi syarat formil dan syarat materil,"paparnya
Menurut Said kali ini Bawaslu Inhu juga melakukan pencermatan keterwakilan perempuan terhadap Caleg yang diusulkan 18 partai politik. Setelah dilakukan pencermatan itu telah didapati bahwa Usulan Caleg dari 18 partai politik keterwakilan perempuan 30 persen,"terangnya.(Pras/sl)