Suaralira.com, Asahan (Sumut) -- Terkait pemberitaan yang dimuat di salah satu media online, yang berisi dugaan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan telantarkan pasien yang mengalami kebutaan setelah pemberian vaksin booster, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan beri klarifikasi dan kronologis kejadian pada awak media, Senin (31/10/22).
Dalam isi berita yang dimuat pada Sabtu, 15/10/2022, media online tersebut memuat tulisan yang berisi tudingan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dilupakan bahwa telah menelantarkan pasien atas nama Buyung Lubis, usia 63 Tahun warga Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Atas tudingan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan melalui Kabid Yankes drg. Harles Ramdani Sinulingga menambahkan klarifikasi bahwa hal tersebut bukan merupakan fakta yang sesungguhnya. Juga kronologis kejadian yang sebenarnya terjadi, bahwasanya kebutaan yang dialami pasien tersebut bukan efek dari penggunaan vaksin booster sesuai yang disampaikan oleh dr Lili Rahmawati.
“kita telah melindungi dengan Komda KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) yaitu dr.Lili Rahmawati Beserta Tim yang telah memeriksa serta meneliti hasil pemeriksaan terkait kondisi pasien, dan dihadapan keluarga Bapak Buyung Lubis mengatakan bahwa kebutaan yang terjadi bukan karena vaksinasi covid-19” , ujarnya.
Lebih lanjut Ramdani menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya yakni pasca vaksinasi covid-19 yang diselenggarakan oleh salah satu OKP di Kabupaten Asahan, Minggu Tanggal 28 Agustus 2022 Jam 13.00 Wib, Bapak Buyung Lubis ikut sebagai Peserta Vaksinasi Booster 1 Dengan Jenis Vaksin Pfizer dan Pelaksanaan Sudah sesuai SOP dengan Skrining dan Wawancara oleh Petugas.
Namun sekitar jam 18.00 Wib setelah pelaksanaan Vaksinasi Bapak Buyung Tidak dapat melihat. Selanjutnya di Hari Senin Tanggal 29 Agustus 2022 Bapak Buyung dibawa ke Rumah Sakit Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran dan oleh Dokter Spesialis Mata di Rujuk ke Rumah Sakit Mata SMEC Medan agar mendapatkan penanganan yang lebih serius dengan peralatan yang terbaik, namun pihak keluarga tidak menawarkan.
Namun, pada Hari Rabu Tanggal 31 Agustus 2022 Jam 10.00 Wib Bapak Buyung di bawa pihak keluarga ke Puskesmas Gambir Baru untuk meminta Pertanggung jawaban atas kondisi Bapak Buyung Lubis, dan oleh pihak Puskesmas yang diarahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.
Selanjutnya, Sabtu 3 September sekitar jam 11.00 wib dinkes mengarahkan berobat ke Puskesmas Gambir Baru dan sekitar jam 15.00 Pak Buyung di koordinasikan dinkes untuk di rawat inap di RSUD HAMS yang di dampingi oleh anaknya beserta tim dinkes.
Hari Senin Tanggal 5 September 2022 Bapak Buyung Lubis Dirujuk ke Rumah Sakit Mata SMEC Medan untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif dan diantarkan langsung oleh petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan. Selanjutnya atas saran dari Dokter Spesialis Mata disana, Bapak Buyungperawatan selama 3 hari untuk diberikan setiap 6 jam.
“Selama perawatan pasien di Medan, biaya perawatan dan biaya hidup pasien sepenuhnya, karena itu adalah tanggung jawab kita," ujar Ramdani.
Sehubungan dengan kondisi kesehatan yang mulai membaik, dan oleh pihak Rumah Sakit SMEC Medan membolehkan pasien untuk kembali dengan catatan harus kontrol ulang pada waktu yang ditentukan, tanggal 8 September 2022, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan bertemu langsung Bapak Buyung Lubis dan mengantarkan beliau untuk pulang kerumahnya di Kisaran.
Selanjutnya tanggal 19 September 2022, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan mengantarkan kembali Bapak Buyung Lubis ke Rumah Sakit SMEC Medan untuk kontrol ulang dan pemindaian Di Rumah Sakit Materna Medan dengan hasil ditemukan adanya gangguan pada syaraf mata.
“Atas saran dari Dokter Spesialis Mata di Medan, Bapak Buyung Lubis berkunjung ke Dokter Spesialis Syaraf dan karena di Kisaran ada Dokter Spesialis Syaraf maka Bapak Buyung Lubis rencananya dibawa pulang ke Kisaran," Pungkasnya
Masih menurut Ramdani, hari Rabu (22/09/2022), Bapak Buyung Lubis dibawa kembali ke Rumah Sakit Materna Medan yang tetap difasilitasi Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan untuk melakukan fhoto MRI di Kepala dan saran dokter agar ke Dokter Syaraf. Selanjutnya, hari Selasa (27/09/2022) Bapak Buyung Lubis, oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan diantarkan ke Rumah Sakit Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran dan dirawat selama 8 Hari. Hari Kamis Tanggal 6 Oktober 2022 Bapak Buyung Lubis mengunjungi Rumah Sakit Haji Medan dan dirawat dengan diagnosa peradangan pada persyarafan mata serta melakukan foto thorax karena ada keluhan sesak. Dan pada tanggal 18 Oktober 2022 Bapak Buyung Lubis akan mengunjungi Rumah Sakit Adam Malik Medan, tapi menolak menolak dengan alasan mengantarkan bukan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, atas dukungan pihak tersebut Rumah Sakit Haji Medan sudah memberi penjelasan, namun anak-anak tetap menolak. Akhirnya Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan berangkat ke Medan untuk mengantarkan pasien ke Rumah Sakit Adam Malik Medan.
Sehubungan dengan Peraturan BPJS Kesehatan, bahwa pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan tidak dapat berobat di 2 Poliklinik yang berbeda dalam hari yang sama, maka Bapak Buyung Lubis dibawa kembali ke Kisaran, namun anak dari menolak kembali ke rumah yang biasa dengan alasan sudah ada , maka tim berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Asahan dan menempatkan mereka di Rumah Penampungan Dinas Sosial Kabupaten Asahan.
"Namun menolak menolak dan meminta agar orang tuanya di opnamekan di Rumah Sakit Umum Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran, dan sudah kita jelaskan bahwasanya hal tersebut tidak bisa dilakukan karena untuk opname harus ada indikasi, kondisi kesehatan sudah membaik dan tidak ada maka bapak Buyung di bawa kembali ke rumahnya," pungkas Ramdani.
Mengakhiri keterangannya, Ramdani menegaskan bahwa pihak Dinas Kesehatan tidak pernah menelantarkan pasien tersebut.
“Bukan kami menelantarkan pasien tersebut, bahkan selama pasien menjalani perawatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan tetap melakukan pendampingan dan mewujudkan segala biaya yang timbul, bahkan kami juga memfasilitasi pasien untuk mendapatkan kartu BPJS Kesehatan”, pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Asahan Syamsuddin dalam keterangannya kepada pihak media yang tidak meminta konfirmasi langsung dari kedua pihak, pasien dan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.
“Seyogyanya media harus meminta keterangan dari kedua pihak, agar berita yang dimuat dan ditayangkan adalah fakta yang nyata, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat”, ujar Syamsuddin. (HKS/SL)