Pacaran di Kebun Sawit , Siswi SMP Diperkosa Empat Pemuda

 

Benteng (Bengkulu) suaralira.com – Tindakan asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Mawar (15), bukan nama sebenarnya, siswi salah satu SMP di Benteng, diperkosa empat pemuda.

Pemerkosaan itu terjadi di areal perkebunan sawit Desa Aturan Mumpo II Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Benteng.

Mirisnya, dua dari empat pelaku itu masih berstatus pelajar berumur 15 tahun, SO dan DD yang berusia 18 tahun. Saat ini dua pelajar itu, bersama tiga rekannya yang lain yakni AM (27) pekerjaan swasta, He (18) yang juga pekerja swasta itu, sudah ditangkap oleh polisi.

Saat dikonfirmasi Jum-at (25/03/2022) Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Benteng, Iptu. Donald Sianturi, SH, MH menjelaskan, tindakan asusila ini terjadi Selasa (22/3) sekira pukul 20.00 WIB.

Saat itu korban berangkat bersama salah seorang wanita berinisial AD menggunakan sepeda motor untuk bertemu dengan seorang laki-laki berinisial Fa. Setelah keduanya bertemu AD meninggalkan Mawar bersama Fa.

“Setelah AD pergi, Mawar bersama Fa ini pergi ke kebun sawit di Desa Aturan Mumpo. Di lokasi tersebut mereka berada di tempat yang gelap. Saat mereka sedang asik berduaan tiba-tiba empat orang tersangka ini mendatangi mereka berdua,” jelasnya.

Mengetahui kedatangan empat tersangka ini, Fa yang terkejut langsung pergi berlari kearah kebun sawit dan meninggalkan korban.

Pada saat itulah keempat orang tersangka tersebut mengancam akan melaporkan perbuatan Mawar dan Fa. Empat pemuda itu juga merobohkan badan Mawar ketanah.

“Pada saat seorang tersangka ini hendak melakukan tindakan asusila terhadap Mawar, namun Mawar berteriak. Dan pada saat itulah salah seorang pelaku mengancam akan membunuh Mawar kalau berteriak,” ujarnya.

Korban hanya bisa menangis karena tangan dan kakinya dipegang oleh para tersangka. Setelah Mawar digilir empat pemuda itu, dia ditinggalkan begitu saja. Dalam keadaan lemas korban pulang kerumah.

“Karena melihat kondisinya anaknya yang lemas dan mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban kemudian membawa Mawar ke Rumah sakit. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Benteng,” terangnya.

Setelah mendapatkan laporan, tim Opsnal Polres Benteng langsung melakukan penyelidikan terhadap keempat orang tersangka. Didapati identitas keempat tersangka tersebut. Kemudian pihaknya langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.

“Saat dilakukan penangkapan, keempat tersangka tidak ada melakukan perlawanan, pada saat dilakukan interogasi terhadap keempat pelaku tersebut, mengetahui bahwa korban adalah seorang pelajar dan masih anak di bawah umur. Pada saat ini keempat orang tersangka tersebut sudah ditahan di Polres Benteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Hingga kemarin (24/3) korban masih dirawat intensif di RS. Bhayangkara Kota Bengkulu. Akibat ulahnya keempat tersangka ini dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (Herwan/sl)