Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Polsek Kubu Tangkap Seorang Petani

Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Seorang Petani berinisial M. F alias Puput (22 Tahun ) ditangkap tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rokan Hilir ( Rohil ) di rumahnya yang beralamat di Jalan Kh. Kama Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Hilir Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau. Jum’at 4 Nopember 2022. Pukul 19.00 WIB. 
 
M. F alias Puput ditangkap petugas setelah mengakui bahwa ianya melakukan jual beli narkotika jenis sabu-sabu, dan terbukti dengan adanya ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,81 gram.
 
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (5/11/22)  membenarkan adanya laporan telah dilakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, oleh Polsek Kubu.
 
Awalnya Personel Polsek Kubu mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di TKP ini sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, kemudian personel langsung melaporkan kepada Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Riky Tri Laksono, dan Kanit itu melaporkan ke Kapolsek Kubu saudara AKP Zulmar SH. Atas perintah Kapolsek Kubu, tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
 
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa yang bernama M.F alias Puput, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah miliknya dengan di saksikan oleh Kepala Dusun setempat yang bernama saudara Iram, dan di temukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu, tepatnya di bawah lantai sudut kamar.
 
Dan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu dari bawah karpet plastik yang berada di dalam kamar, 1 Unit Handphone merek REDMI Warna biru, 1 unit Handphone merek VIVO warna hitam, 1 buah dompet, 1 buah tas sandang warna hitam dan Uang sebesar Rp. 7.510.000,-.
 
Setelah dilakukan Interogasi terthadap Pelaku, saudara Puput itu tidak mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah Miliknya, namun pelaku mengakui bahwa pelaku melakukan jual beli narkotika jenis shabu-shabu yang didapat dari saudara A (DPO). Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut" kata Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini.
 
Keseluruhan barang bukti yang dibawa bersama tersangka ini, 3 bungkus plastik bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu, 1 Unit Handphone merek REDMI Warna biru. 1 unit Handphone merek VIVO warna hitam, 1 dompet, 1 tas sandang warna hitam dan Uang sebesar Rp. 7.510.000,- tes urine tersangka hasilnya negatif. Untuk pasal yang dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika", tutup AKP Juliandi. (Hms/J Manik/sl)